BATAMTODAY.COM, Batam - Komisi I DPRD Kota Batam memberikan tenggat waktu hingga 7 Juni 2023 kepada PT Aohai Technologi Indonesia untuk menunjukkan kelengkapan perizinan produksi server yang mereka namakan superkomputer.
Di mana, hasil produksi perusahaan Penanam Modal Asing (PMA) itu disinyalir sebagai alat untuk mining atau penambang digital Bitcoin.
Hal itu disampaikan Ketua Komisi I DPRD Batam Lik Khai saat memimpin Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan management PT Aohai Technologi Indonesia yang dihadiri oleh Direktur PTSP BP Batam Harlas Buana dan perwakilan Bea Cukai Batam serta instansi terkait lainnya.
"Kami telah melakukan sidak ke perusahaan itu sebelumnya. Saat itu mereka mengakui kalau server yang diproduksi itu bisa dipakai untuk tambang Bitcoin," ungkap Lik Khai saat RDP, Rabu (31/5/2023).
Lik Khai pun menegaskan, pihaknya selalu mendukung investasi. Namun, investor harus taat pada aturan yang berlaku di Indonesia.
Jika PT Aohai itu betul adanya memiliki perizinan yang lengkap untuk memproduksi server yang bisa digunakan untuk menambang digital atau dengan kata lain alat itu bisa digunakan untuk antmining hingga menghasilkan Bitcoin yang kemudian bisa diwujudkan dengan crypto. Hal ini yang harus dipertanyakan, karena itu sudah mengandung unsur judi.
"Yang kami tahu, seperti ini sudah tidak diperbolehkan diproduksi di negara lain. Kenapa kita bisa, jangan sampai di luar sana tidak bisa. Seolah-olah Batam hanya tempat penampung investor yang ditolak di negara lain," tegas Lik Khai.
"Sekali lagi saya tegaskan, jangan sampai Batam hanya tempat penampunguan investasi yang dilarang di luar negeri," tegas Lik Khai kembali.
Dari segi perizinan, Direktur PTSP BP Batam, Harlas Buana mengungkapkan, perusahaan yang terletak di Kawasan Industri Eksekutif Kabil itu, mendaftarkan usahanya melalui sistem Online Single Submission (OSS).
"Ada dua Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) mereka punya, saya lupa no KBLI nya, nanti saya cek dulu," ujar Harlas.
Secara perizinan usaha, Harlas menyebutkan, BP Batam hanya memberikan izin wilayah atau izin kawasan. Kegiatan perusahaan tersebut betul merupakan kegiatan perakitan komputer.
"Memang di sana ada superkomputer, kita akan fokus pada produksinya, apakah Antminer ini dilarang atau tidak. Kita akan cek di kementerian terkait. Karena di sini ada dua norma dan etika," ungkap Harlas Buana.
Editor: Yudha