logo batamtoday
Jum'at, 19 April 2024
JNE EXPRESS


Korupsi Uang Pegadaian Rp 1,9 M, Suherna Ningsih Dituntut 11 Tahun Penjara
Kamis, 25-05-2023 | 17:08 WIB | Penulis: Paskalis Rianghepat
 
Kasipidsus Kejari Batam, Aji Satrio Prakoso saat ditemui di Ruang Kerjanya, Kamis (25/5/2023). (Foto: Paskalis RH).  

BATAMTODAY.COM, Batam - Terdakwa Suherna Ningsih, Pegawai BUMN yang diduga melakukan tindak pidana korupsi di Pegadaian Syariah cabang Sei Panas, Kota Batam sebesar Rp 1,9 miliar dituntut 11 tahun 8 bulan di Pengadilan Negeri (PN) Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Tanjungpinang, Rabu (24/5/2023).

"Kemarin (Rabu), yang bersangkutan (Terdakwa Suherna Ningsih) telah menjalani sidang pembacaan surat tuntutan di Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Tanjungpinang," kata Kasipidsus Kejari Batam, Aji Satrio Prakoso, Kamis (25/5/2023).

Aji menjelaskan, dalam surat tuntutan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU), Abram Marojahan terdakwa Suherna Ningsih dinyatakan telah terbukti yang melakukan, yang menyuruh melakukan dan yang turut serta melakukan perbuatan, secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu Koorporasi yang dapat merugikan Keuangan Negara atau Perekonomian Negara.

Berdasarkan fakta yang terungkap di persidangan, lanjut Aji, terdakwa telah terbukti melanggar Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 65 ayat (1) KUHP.

"Atas perbuatannya, terdakwa Suherna Ningsih dituntut dengan pidana penjara selama 7 tahun 6 bulan penjara, denda Rp 100 juta subsider 3 bulan kurungan penjara," ujar Aji.

Dalam amar tuntutan itu, terdakwa Suherna Ningsih juga dituntut membayar uang pengganti sebesar Rp 1,9 miliar dengan ketentuan apabila tidak dibayar dalam kurun waktu 1 bulan setelah berkekuatan hukum tetap, maka akan diganti dengan pidana kurungan selama 3 tahun 9 bulan penjara.

Setelah pembacaan surat tuntutan, sambung Aji, kedua terdakwa melalui penasehat hukumnya akan melakukan pembelaan (Pledoi) pada persidangan yang akan datang. "Minggu depan agenda sidangnya pembacaan Nota Pembelaan (Pledoi)," pungkasnya.

Dalam surat dakwaan yang dibacakan JPU Abram Marojahan, kata Aji, terdakwa Suherna Ningsih sebelum terjerat kasus tipikor merupakan pegawai BUMN di Pegadaian Syariah cabang Sungai Panas, Kota Batam.

Aji menjelaskan, sebagai pegawai BUMN di Pegadaian Syariah cabang Sungai Panas, terdakwa Suherna Ningsih diangkat sebagai Penaksir barang jaminan sesuai dengan kewenangannya secara cepat, tepat dan akurat berdasarkan ketentuan (SOP) yang berlaku.

Selain itu, kata Aji, terdakwa Suherna dalam bekerja mempunyai tugas dan tanggungjawab menetapkan uang pinjaman dan harga dasar barang yang akan dilelang, menyiapkan barang jaminan yang akan disimpan dan melaksanakan transaksi serah terima barang jaminan kepada Pengelola Agunan dan memonitor kredit macet oatau kredit yang akan jatuh tempo serta menyusun dan menetapkan Harga Pasar Setempat (HPS) secara berkala.

"Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) yang dilakukan terdakwa Suherna terjadi sekira bulan Juli tahun 2021 lalu. Kala itu, terdakwa sebagai penaksis di PT Pegadaian Syariah cabang Sei Panas, Batam," ujar Aji.

Aji menuturkan, terungkapnya dugaan korupsi di tubuh pegadaian berawal dari hasil audit investigasi tim Satuan Pemeriksa Internal (SPI) Batam IV. Dalam investigasi itu, tim audit menemukan adanya 66 transaksi fiktif di CPS Seipanas dan UPS Bengkong. Setelah ditelusuri, ternyata transaksi itu dilakukan oleh Suherna dengan memakai nama 10 orang, baik itu kerabat maupun nama orang lain.

Dari hasil pemeriksaan itu, kata dia, Suherna diduga telah melakukan 66 Rahn Gadai Fiktif yang terjadi di CPS Sei Panas dan UPS Bengkong.

66 Rahn gadai Fiktif tersebut, kata Aji lagi, bersumber dari 14 Jasa Titipan, 11 order Mulia Ultimate (Pembelian Emas Secara Cicilan), 7 Rahn aktif dan 1 Barang jatuh tempo yang akan dilelang (MDPL) serta 1 Arrum Emas Baru dengan total Uang Pinjaman sebesar Rp 1.940.000.000.

Masih kata Aji, barang yang digadaikan Suherna dalam transaksi fiktif bersumber dari 14 jasa titipan, 11 mulia ultimate (pembeliaan emas secara cicilan), 7 Rahn aktif, 1 barang jatuh tempo lelang, 1 arrum emas baru. Proses transaksi itu dilakukan Suherna dalam kurung waktu awal 2021 hingga Februari 2022 dengan total kerugiaan negara mencapai Rp 1,905 miliar.

Editor: Yudha

Ucapan Idul Fitri

Berita lainnya :
 
 

facebook   twitter   rss   google plus
:: Versi Desktop ::
© 2024 BATAMTODAY.COM All Right Reserved
powered by: 2digit