logo batamtoday
Kamis, 28 Maret 2024
JNE EXPRESS


Kejari Batam Tetapkan Suherna Ningsing Tersangka Korupsi Pegadaian Sei Panas
Senin, 06-03-2023 | 15:32 WIB | Penulis: Paskalis RH
 
Tersangka Suherna Ningsih saat digiring meninggalkan Kantor Kejari Batam, Senin (6/3/2023). (Foto: Paskalis RH).  

BATAMTODAY.COM, Batam - Suherna Ningsih, pegawai Badan Usaha Milik Negara (BUMN) di Pegadaian Syariah Sei Panas, akhirnya ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi yang menyebabkan potensi kerugian negara mencapai Rp 1,9 miliar lebih.

Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasipidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Batam, Aji Satrio Prakoso, menyampaikan, Suherna Ningsih langsung ditahan setelah menjalani pemeriksaan sebagai tersangka.

"Setelah yang bersangkutan ditetapkan sebagai tersangka, penyidik langsung membawanya ke sel tahanan Mapolsek Batuampar, Kota Batam, untuk ditahan selama 20 hari ke depan," kata Aji saat menggelar press realese di Kantor Kejari Batam, Senin (6/3/2023).

Sebelum penetapan tersangka dalam kasus ini, penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap 15 saksi. Dari hasil pemeriksaan itu, Suherna diduga telah melakukan 66 rahn gadai fiktif yang terjadi di CPS Sei Panas dan UPS Bengkong.

Aji menjelaskan, 66 rahn gadai fiktif tersebut bersumber dari 14 jasa titipan, 11 order mulia ultimate (pembelian emas secara cicilan), 7 rahn aktif dan 1 barang jatuh tempo yang akan dilelang (MDPL) serta 1 arrum emas baru dengan total uang pinjaman Rp 1.940.000.000.

"Modus yang dilakukan tersangka Suherna Ningsih menggadaikan barang-barang tersebut mengunakan nama 10 orang lain dan kerabatnya," terang Aji.

Aji menuturkan, berdasarkan laporan hasil audit dalam rangka penghitungan kerugian keuangan negara atas kasus penyalahgunaan jasa titipan nasabah menjadi rahn fiktif di Pegadaian Cabang Syariah Sei Panas, Kota Batam, tahun 2021-2022, perbuatan tersangka Suherna Ningsih telah mengakibatkan kerugian bagi PT Pegadaian Cabang Syariah Sei Panas sebesar Rp 1.905.385.303.

Atas perbuatannya, tersangka dikenakan Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 UU RI No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah UU RI No 20 tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 Jo Pasal 65 Ayat (1) KUHP dan Pasal 3 Jo Pasal 18 UU RI No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah UU RI No 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU RI No 31 Tahun 1999 Jo Pasal 65 Ayat (1) KUHP.

Pantauan BATAMTODAY.COM, usai ditetapkan sebagai tersangka, Suherna Ningsih yang tampak mengenakan rompi warna orange khas tahanan kejaksaan didampingi Penasehat Hukumnya Fariz Lasenda dari FHS Low Office langsung digiring meninggalkan kantor Kejari Batam untuk dititipkan ke sel tahanan Polsek Batuampar, sebelum dipindahkan ke Rutan Tanjungpinang.

Editor : Gokli

KPU BATAM

KPU BATAM

Berita lainnya :
 
 

facebook   twitter   rss   google plus
:: Versi Desktop ::
© 2024 BATAMTODAY.COM All Right Reserved
powered by: 2digit