logo batamtoday
Senin, 07 Oktober 2024
BANK BRI


Temui Buruh, Wali Kota Batam Bakal Sampaikan Tuntutan Buruh ke Pemerintah Pusat
Senin, 01-05-2023 | 17:44 WIB | Penulis: Aldy Daeng
 
Wali Kota Batam Muhammad Rudi menemui buruh yang menggelar aksi unjuk rasa peringatan hari buruh atau May Day. (Aldy/BTD)  

BATAMTODAY.COM, Batam - Wali Kota Batam Muhammad Rudi mengatakan bakal menindaklanjuti dan menyampaikan tuntutan buruh yang menggelar aksi demo peringatan Hari Buruh Internasional atau May Day, Senin (1/5/2023).

"Segala tuntutan yang disampaikan buruh akan menjadi catatan bagi Pemko Batam, dalam penyampaian kepada pemerintah pusat," ujar Rudi saat menemui buruh di halaman kantor Wali Kota Batam.

Pada kesempatan itu, Rudi juga mengucapkan terima kasih kepada buruh yang sudah menggelar aksi dengan suasana kondusif.

"Mau itu upah, keselamatan kerja, hingga outsouching akan kami tindak lanjuti. Saya berharap buruh tetap menjaga kekompakan dalam mendukung sektor industri di kota Batam," katanya.

Rudi mengungkapkan Pemko dan BP Batam masih terus berupaya membangun infrastruktur jalan. Batam akan semakin moderen, dengan ditunjang pembangunan yang semakin maju. Hal tersebut tidak terlepas dari peran semua elemen masyarakat, termasuk para buruh.

"Tentu ini tidak lepas dari peran buruh yang mendukung sektor industri sekali lagi, selamat hari buruh," jelas Rudi.

Sementara Ketua Konsulat Cabang Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (KC-FSPMI) Kota Batam, Yapet Ramon, mengatakan, aksi kali ini melibatkan seluruh elemen buruh se-Kota Batam dan tergabung dalam Koalisi Rakyat Batam dalam memperingati hari buruh internasional atau May Day 2023.

"Kami sampaikan beberapa poin tuntutan kepada pemerintah dan perwakilan rakyat yang ada di Kota Batam. Tentunya poin tersebut bisa tersampaikan ke tingkat selanjutnya," ujar Yapet Ramon.

Adapun beberapa tuntutan yang disampaikan dalam aksi tersebut, yakni:

1. Cabut UU Omnibus Law Cipta Kerja

Omnibuslaw UU nomor 6 tahun 2023 tentang Cipta Kerja yang telah disahkan oleh 7 partai politik dan 2 partai politik yang katanya menolak, yang menurut para kaum buruh masih 'abu abu'.

"Ini mendegradasi hak-hak kaum buruh, seperti penetapan upah minimum, hubungan kerja dan kontrak berulang ulang, PHK dipermudah, perhitungan PHK yang merugikan kaum buruh, jam kerja flexibel, dan lemahnya sanksi bagi pengusaha yang melanggar," jelas Ramon, sapaan akrab Yapet Ramon.

2. Sahkan RUU Perlindungan Pekerja Rumah Tangga/PRT

Pekerja Rumah Tangga rentan terhadap perlakuan diskriminasi, ekploitasi dan kekerasan, karena wilayah kerja yang bersifat privat.

"Pekerja Rumah Tangga berhak atas perlindungan dan hak-hak normatif karena penerima upah, perintah serta pekerjaan," ujarnya.

3. Cabut Perlemntary Threshold 4 Persen

Ambang batas parlemen atau parliamentary threshold adalah syarat minimal perolehan suara agar sebuah partai politik bisa diikutkan dalam penentuan kursi di Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan Dewan Perwakilan Daerah (DPRD).

"Menurut Jurnal Penelitian Politik LIPI yang berjudul 'Penyederhanaan Partai Politik Melalui Parliamentary Threshold: Pelanggaran Sistematis Terhadap Kedaulatan Rakyat' (2019), alasan penerapan ambang batas parlemen adalah untuk menyederhanakan jumlah Parpol di Indonesia," sebutnya.

4. Tolak RUU Kesehatan

RUU Kesehatan tidak mencerminkan perbaikan pelayanan kesehatan bagi masyarakat, lebih cendrung bagi invetasi asing. Organisasi profesi seperti IDI, Ikatan Perawat, Profesi Bidan dan Apoteker menolak RUU Kesehatan ini," kata dia.

Dalam RUU Kesehatan dikatakan, tenaga medis dan tenaga Kesehatan warga negara asing dapat melakukan praktik pada fasilitas pelayanan kesehatan di Indonesia dalam rangka investasi atau non investasi.

"Sangat mungkin tenaga medis dan kesehatan Indonesia tersingkirkan," ujarnya.

5. Tingkatkan Pengelolaan Air dan Energi Listrik untuk Masyarakat Batam.

Editor: Yudha

Berita lainnya :
 
 

facebook   twitter   rss   google plus
:: Versi Desktop ::
© 2024 BATAMTODAY.COM All Right Reserved
powered by: 2digit