logo batamtoday
Minggu, 22 Desember 2024
Panbil Group


Peringati May Day 2023, Ribuan Buruh di Batam Sampaikan 5 Poin Tuntutan ke Pemerintah
Senin, 01-05-2023 | 13:12 WIB | Penulis: Aldy
 
Unjuk rasa ribuan buruh memperingati May Day 2023 di depan Kantor Wali Kota dan DPRD Batam, Jalan Engku Putri, Batam Center, Senin (1/5/2023). (Foto: Aldy)  

BATAMTODAY.COM, Batam - Peringatan May Day 2023 di Batam dikuti ribuan buruh dari berbagai serikat dan federasi buruh di Kota Batam, dengan menggelar unjuk rasa di depan kantor wali kota dan DPRD, Jalan Engku Putri, Batam Center, Senin (1/5/2023).

Ribuan buruh yang turun ke jalan ini mengatasnamakan Koalisi Rakyat Batam. Mereka tiba di Jalan Engku Putri, Batam Center, sekira pukul 11.30 WIB, setelah sebelumnya ngumpul di Simpang Panbil, Mukakuning.

Di depan Kantor Wali Kota dan DPRD Batam, para buruh itu menyampaikan aspirasinya, melalui orator dari atas mobil komando --salah satu alat perlengkapan buruh dalam aksi tersebut.

"Ajak berunding para serikat pekerja soal keluhan-keluhan atas apa yang terjadi saat ini," ujar salah seorang orator dari atas mobil komando.

Sementara Ketua Konsulat Cabang Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (KC-FSPMI) Kota Batam, Yapet Ramon, mengatakan, aksi kali ini melibatkan seluruh elemen buruh se-Kota Batam dan tergabung dalam Koalisi Rakyat Batam dalam memperingati hari buruh internasional atau May Day 2023.

"Kami sampaikan beberapa poin tuntutan kepada pemerintah dan perwakilan rakyat yang ada di Kota Batam. Tentunya poin tersebut bisa tersampaikan ke tingkat selanjutnya," ujar Yapet Ramon.

Adapun beberapa tuntutan yang disampaikan dalam aksi tersebut, yakni:

1. Cabut UU Omnibus Law Cipta Kerja

Omnibuslaw UU nomor 6 tahun 2023 tentang Cipta Kerja yang telah disahkan oleh 7 partai politik dan 2 partai politik yang katanya menolak, yang menurut para kaum buruh masih 'abu abu'. "Ini mendegradasi hak-hak kaum buruh, seperti penetapan upah minimum, hubungan kerja dan kontrak berulang ulang, PHK dipermudah, perhitungan PHK yang merugikan kaum buruh, jam kerja flexibel, dan lemahnya sanksi bagi pengusaha yang melanggar," jelas Ramon, sapaan akrab Yapet Ramon.

2. Sahkan RUU Perlindungan Pekerja Rumah Tangga/PRT

Pekerja Rumah Tangga rentan terhadap perlakuan diskriminasi, ekploitasi dan kekerasan, karena wilayah kerja yang bersifat privat. "Pekerja Rumah Tangga berhak atas perlindungan dan hak-hak normatif karena penerima upah, perintah serta pekerjaan," ujarnya.

3. Cabut Perlemntary Threshold 4 Persen (UU No 7 Tahun 2017 Pasal 414 dan 415)

Ambang batas parlemen atau parliamentary threshold adalah syarat minimal perolehan suara agar sebuah partai politik bisa diikutkan dalam penentuan kursi di Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan Dewan Perwakilan Daerah (DPRD).

"Menurut Jurnal Penelitian Politik LIPI yang berjudul 'Penyederhanaan Partai Politik Melalui Parliamentary Threshold: Pelanggaran Sistematis Terhadap Kedaulatan Rakyat' (2019), alasan penerapan ambang batas parlemen adalah untuk menyederhanakan jumlah Parpol di Indonesia," sebutnya.

4. Tolak RUU Kesehatan

"RUU Kesehatan tidak mencerminkan perbaikan pelayanan kesehatan bagi masyarakat, lebih cendrung bagi invetasi asing. Organisasi profesi seperti IDI, Ikatan Perawat, Profesi Bidan dan Apoteker menolak RUU Kesehatan ini," kata dia.

Lanjutnya, dalam RUU Kesehatan dikatakan, tenaga medis dan tenaga Kesehatan warga negara asing dapat melakukan praktik pada fasilitas pelayanan kesehatan di Indonesia dalam rangka investasi atau non investasi. "Sangat mungkin tenaga medis dan kesehatan Indonesia tersingkirkan," ujarnya.

5. Tingkatkan Pengelolaan Air dan Energi Listrik untuk Masyarakat Batam.

"Itu lima poin penting yang kami sampaikan di aksi May Day 2023," tutup Yapet Ramon.

Editor: Gokli

Berita lainnya :
 
 

facebook   twitter   rss   google plus
:: Versi Desktop ::
© 2024 BATAMTODAY.COM All Right Reserved
powered by: 2digit