logo batamtoday
Sabtu, 27 April 2024
JNE EXPRESS


Gay Pengangguran di Batu Aji Sodomi Anak di Bawah Umur hingga 3 Kali
Jum\'at, 07-04-2023 | 11:52 WIB | Penulis: Irwan Hirzal
 
Seorang gay pengangguran di Batu Aji, AK (baju orange), pelaku sodomi terhadap anak di bawah umur. (Irwan/BTD)  

BATAMTODAY.COM, Batam - Seorang gay pengangguran di Batu Aji, AK (23), terpaksa harus mendekam di balik jeruji setelah dilaporkan atas kasus pencabulan (sodomi) anak di bawah umur inisial GS (16).

Mirisnya, perbuatan sodomi tersebut telah dilakukan sebanyak 3 kali, hingga membuat korban mengalami kesakitan di anusnya. Korban pun mengadukan ke orang tuanya, yang kemudian orang tua korban melapor ke Polsek Batuaji.

"Kasus pencabulan (sodomi) terungkap setelah kami menerima aduan dari orang tua korban," ujar Kapolsek Batu Aji Kompol Restia Octane Guchy, didampingi Kanit Reskrim Iptu Fajar Bittikaka dan didampingi Kasi Humas Polresta Barelang AKP Tigor Sidabariba, dalm konferensi pers di Mapolsek Batu Aji, Kamis (6/4/2023).

Kronologis kejadian, berawal pada 11 Februari 2023, saat korban dan pelaku berkenalan melalui aplikasi WALLA. Aplikasi ini merupakan aplikasi berkumpulnya para gay (suka sesama jenis). Kemudian pelaku dan korban saling bertukar nomor Whatsapp. Setelah itu, pelaku AR mengundang korban untuk datang ke kosannya di wilyah Batu Aji.

Keesokan harinya, korban pun datang ke kos-kosan pelaku. Saat itu pelaku langsung menutup pintu, dan meminta korban untuk melepaskan pakaian yang dikenakan dan melakukan perbuatan cabul sodomi sesama jenis sebanyak 3 kali.

Guchy menambahkan, motif pelaku menyodomi korban karena orientasi seksual yang lebih suka ke sesama lelaki. Dari pengakuannya, ia menyodomi korban karena suka dengan korban.

Barang bukti yang berhasil diamankan berupa beberapa helai celana pendek, celana dalam, 1 helai kaos lengan pendek, 1 handphone, 1 helai jaket, 1 botol cairan pelumas, dan 2 buah kondom merk sutra.

"Pelaku dijerat dengan Pasal 82 ayat (1) dengan ancaman paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun penjara," ungkap Guchy.

Editor: Gokli

Ucapan Idul Fitri

Berita lainnya :
 
 

facebook   twitter   rss   google plus
:: Versi Desktop ::
© 2024 BATAMTODAY.COM All Right Reserved
powered by: 2digit