logo batamtoday
Selasa, 21 Mei 2024
JNE EXPRESS


Kejari Karimun Selesaikan 2 Perkara Tindak Pidana Umum dengan Restorative Justice
Selasa, 04-04-2023 | 17:52 WIB | Penulis: Freddy
 
Kejari Karimun selesaikan 2 perkara tindak pidana umum melalui RJ. (Istimewa)  

BATAMTODAY.COM, Karimun - Kejaksaan Negeri (Kejari) Karimun menyelesaikan 2 perkara tindak pidana umum dengan Restorative justice terhadap tersangka Rizky Saka Prasetyawan Bin Wawan Sugianto dan Buchari Nasution Bin Zainuddin Nasution yang diduga melanggar pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang tindak pidana penganiayaan, Selasa (4/4/2023).

Adapun penyelesaian perkara dengan Restorative Justice tersebut sebelumnya telah diawali dengan upaya perdamaian yang dilaksanakan pada hari Selasa (28/3/2023) lalu di Kejaksaan Negeri Karimun.

Upaya perdamaian tersebut dihadiri para tersangka, para korban, keluarga tersangka, keluarga korban dan tokoh masyarakat.

Adapun yang menjadi pertimbangan dilakuan RJ terhadap perkara tersebut yaitu karena memenuhi ketentuan dalam Perja Nomor 15 tahun 2020, antara lain tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana, Diancam pidana pasal 351 ayat 1 (satu) KUHP dengan ancaman pidana 2 tahun dan 8 bulan penjara dan Adanya perdamaian antara korban dan tersangka yang dihadiri dan saksikan keluarga korban, keluarga tersangka, tokoh masyarakat & penyidik.

Untuk kepastian atau penentuan perkara tersebut dapat dilakukan penghentian dengan RJ maka pada hari Selasa (4/4/2023) dilakukan ekspose perkara kepada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum yang pada kesempatan ini diwakilkan oleh Direktur Oharda Jampidum Kejaksaan Agung RI.

Ekspose penyelesaian perkara Restorative Justice dilaksanakan Kepala Kejaksaan Negeri Karimun Firdaus, Kepala Seksi Pidana Umun Saldi dan Jaksa yang menangani perkara.

"Adapun hasil dari ekspose tersebut adalah penyelesaian perkara Restorative Justice terhadap 2 perkara tindak pidana umum atas nama tersangka Rizky saka Prasetyawan Bin Wawan Sugianto dan Buchari Nasution Bin Zainuddin Nasution diterima dan disetujui untuk dilakukan penghentian penuntutan berdasarkan Keadilan Restorative" kata Firdaus melalui siaran pers, Selasa (4/4/2023).

Setelah diterima dan disetujuinya penghentian penuntutan berdasarkan Keadilan Restorative maka akan dikeluarkan Surat ketetapan penghentian penuntutan untuk segera dilaksanakan.

Penyelesaian perkara melalui Restorative Justice oleh Kejaksaan Negeri Karimun dilaksanakan berdasarkan Peraturan Jaksa Agung (Perja) Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan berdasarkan Keadilan Restoratif.

Menurut Pasal 1 Ayat 1 PERJA RI No. 15 Tahun 2020 yang menjelaskan bahwa Keadilan Restoratif adalah penyelesaian perkara tindak pidana dengan melibatkan pelaku, Korban, keluarga pelaku/Korban, dan pihak lain yang terkait untuk bersama-sama mencari penyelesaian yang adil dengan menekankan pemulihan kembali pada keadaan semula, dan bukan pembalasan.

Editor: Yudha

Bawaslu Bintan

Berita lainnya :
 
 

facebook   twitter   rss   google plus
:: Versi Desktop ::
© 2024 BATAMTODAY.COM All Right Reserved
powered by: 2digit