logo batamtoday
Senin, 03 Juni 2024
JNE EXPRESS


Kejari Batam Bebaskan Tiga Pelaku Tindak Pidana Melalui Restorative Justice
Rabu, 15-03-2023 | 15:16 WIB | Penulis: Paskalis RH
 
Tersangka penadahan, Jeffri Perpulungen (kiri) saat menerima Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) dari Kajari Batam, Herlina Setyorini, Rabu (15/3/2023). (Paskalis/BTD)  

BATAMTODAY.COM, Batam - Kejaksaan Negeri (Kejari) Batam akhirnya menghentikan penuntutan terhadap tiga tersangka pelaku kejahatan di Kota Batam melalui program restorative justice (RJ) atau pengehentian perkara diluar persidangan.

Ketiga tersangka yang dibebaskan melalui program restorative justice (RJ) adalah, tersangka Jefri Perpulungen ( Kasus Penadahan) dan tersangka Tamsir bin Umar (Kasus Penganiayaan) serta tersangka Oki Azhar Hadi (Kasus Penggelapan).

Penghentian penuntutan terhadap masing-masing tersangka ditandai dengan penyerahan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) berdasarkan Keadilan Restoratif oleh Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Batam, Herlina Setyarini didampingi Kepala Seksi Pidana Umum (Kasipidum) Kejari Batam, Amanda di Aula Kantor Kejari Batam, Rabu (15/3/2023).

Menurut Herlina, langkah yang ditempuh Kejari Batam untuk menghentikan penuntutan terhadap tiga tersangka didasari sejumlah persyaratan yang telah dipenuhi oleh para tersangka dan pihak yang menjadi korban.

"Seluruh proses atau tahapan Restorative Justice itu berhasil setelah masing-masing tersangka dan para korban menyetujui upaya perdamaian yang ditawarkan penuntutut umum selaku fasilitator. Kedua pihak kemudian sepakat untuk berdamai tanpa syarat," kata Herlina.

Herlina menjelaskan, syarat pertama yang wajib dipenuhi adalah permohonan maaf yang diajukan para tersangka harus disetujui oleh pihak korban sehingga upaya perdamaian dapat berjalan dengan lancar.

Langkah ini, kata Herlina, telah memenuhi ketentuan Pasal 4 dan Pasal 5 Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restorative. Di mana para tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana. Kemudian, ancaman hukumannya tidak melebihi 5 tahun dan kerugian yang ditimbulkan dari tindak pidana tidak lebih dari Rp 2,5 juta.

Selain itu, tegas Herlina, Restorative justice yang ditempuh pihak Kejaksaan dapat dilakukan setelah mendapat permohonan dari keluarga tersangka dengan pertimbangan para terdakwa sudah mengakui perbuatannya. Selain itu, antara korban dan tersangka sudah ada kesepakatan berdamai.

"Program restorative justice yang ditempuh, secara otomatis menutup perkara yang menjerat para tersangka. Sehingga tidak ada lagi persidangan ke depannya," ungkap Herlina.

"Upaya perdamaian yang dilakukan Kejaksaan melalui Restoratif Justice, tentunya mengedepankan nilai-nilai kearifan lokal dan hati nurani serta tidak ada unsur paksaan dari pihak manapun," tambahnya.

Herlina pun berharap, dengan adanya Restorative justice tidak hanya menghentikan perkara semata, tetapi juga menggerakan para tersangka, korban dan masyarakat untuk berperan dalam menciptakan harmoni di masyarakat, dan membuat suasana sama seperti sebelum terjadinya tindak pidana.

"Inti dari restorative justice adalah mengembalikan suasana atau situasi dalam keadaan semula sebelum terjadinya tindak pidana," tandasnya.

Di tempat yang sama, ketiga tersangka (Jefri Perpulungen, Tamsir bin Umar dan Oki Azhar Hadi) mengaku sangat bahagia dan berterima kasih kepada jaksa penuntut umum, karena telah menghentikan proses penuntutan terhadap kasus yang menjerat mereka.

Mereka (para tersangka) tak dapat menyembunyikan rasa bahagianya, tatkala Kepala Seksi Pidana Umum (Kasipidum) Kejari Batam, Amanda melepaskan borgol dan baju tahanan yang dikenakannya.

"Kami sangat menyesali perbuatan itu. Mudah-mudahan dengan adanya restorative justice yang kami peroleh, dapat merekatkan kembali hubungan keluarga yang sempat renggang akibat kasus ini," kata para tersangka bergantian.

Editor: Gokli

Bawaslu Bintan

Berita lainnya :
 
 

facebook   twitter   rss   google plus
:: Versi Desktop ::
© 2024 BATAMTODAY.COM All Right Reserved
powered by: 2digit