logo batamtoday
Selasa, 21 Mei 2024
JNE EXPRESS


Kejari Batam Terima SPDP Kasus Kepemilikan Narkotika Azhari David
Rabu, 01-02-2023 | 18:12 WIB | Penulis: Paskalis Rianghepat
 
Kasi Intel Kejari Batam, Riki Saputra. (Foto: Paskalis RH)  

BATAMTODAY.COM, Batam - Kejaksaan Negeri (Kejari) Batam telah menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) kasus kepemilikan narkotika jenis sabu seberat 0,24 gram atas tersangka Azhari David Yolanda atau AYD yang saat ini menjabat sebagai anggota DPRD Kota Batam dari Fraksi Nasdem.

"SPDP atas perkara narkotika yang menjerat Anggota DPRD Kota Batam, Azhari David Yolanda telah diserahkan oleh penyidik Satres Narkoba Polresta Barelang pada hari Senin tanggal 30 Januari 2023 lalu," kata Kepala Seksi Intelejen (Kasi Intel) Kejari Batam, Riki Saputra di Kantor Kejari Batam, Rabu (1/2/2023).

Setelah menerima SPDP, kata Riki, Jaksa akan menunggu pemberkasan terhadap tersangka yang diduga sebagai pelaku kepemilikan narkotika tersebut.

"Pada prinsipnya kita tinggal menunggu berkas perkaranya dari penyidik. Kita tunggu lah kapan mau diserahkan lagi," ujarnya.

Penyampaian SPDP kepada jaksa penuntut umum, kata dia, adalah kewajiban penyidik untuk menyampaikan sejak kapan dimulainya proses penyidikan, sehingga proses penyidikan tersebut berada dalam pengendalian penuntut umum dan pemantauan pihak terlapor dan korban atau pelapor.

"Kewajiban penyidik mengirimkan SPDP kepada Penuntut Umum diatur di dalam Pasal 109 ayat (1) KUHAP yang menegaskan, Dalam hal penyidik telah mulai melakukan penyidikan suatu peristiwa yang merupakan tindak pidana, penyidik memberitahukan hal itu kepada penuntut umum," terangnya.

Kasi Intel menjelaskan, saat ini pihaknya masih menunggu berkas perkara dari penyidik kepolisian. Apabila berkasnya sudah di kirim, jaksa peneliti akan melakukan penelitan terkait persyaratan formil dan materilnya.

Apabila dalam penelitian, kata Riki lagi, syarat Formil dan Materil sudah dinyatakan lengkap, maka Jaksa akan segera menerbitkan P-21. Namun jika belum, maka berkas tersebut akan di P-19 atau dikembalikan kepada penyidik berdasarkan petunjuk jaksa.

"Bila dalam penelitian syarat formil dan materilnya terpenuhi, maka Jaksa akan segera menerbitkan P-21. Sebaliknya, apabila belum lengkap maka berkas tersebut akan di P19-kan atau dikembalikan ke penyidik untuk melengkapi berkas berdasarkan petunjuk jaksa," bebernya.

Ditambahkan Riki, saat ini pihaknya tengah menunggu pelimpahan berkas perkara tahap satu dari penyidik Satres Narkoba Polresta Barelang.

"Kami masih menunggu, biasanya setelah SPDP dikirim, pihak penyidik langsung mengirimkan berkas tahap pertama ke Kejaksaan," pungkasnya.

Diberitakan sebelumnya, Anggota DPRD Kota Batam dari Partai Nasional Demokrat (Nasdem), Azhari David Yolanda atau AYD diringkus anggota Satres Narkoba Polresta Barelang di salah satu kamar hotel di bilangan Jodoh, Kecamatan Batuampar, pada Rabu (25/1/2023) lalu, sekira pukul 08.00 WIB.

Pada saat diringkus, Azhari David Yolanda atau AYD sedang ditemani oleh seorang perempuan berinisial NR yang saat ini telah ditetapkan sebagai tersangka.

Atas kepemilikan narkotika jenis sabu itu, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 114 dan Pasal 112 Undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukunan 20 tahun penjara, seumur hidup bahkan hukuman mati.

Editor: Yudha

Bawaslu Bintan

Berita lainnya :
 
 

facebook   twitter   rss   google plus
:: Versi Desktop ::
© 2024 BATAMTODAY.COM All Right Reserved
powered by: 2digit