BATAMTODAY.COM, Batam - Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Kepri, Kombes Pol Teguh Widodo, membenarkan pihaknya menangkap Djoni Ong dan Juveno di Dermaga Sukajadi, Kota Batam pada Kamis (8/12/2022).
Diketahui Djoni Ong (Direktur PT Mitra Raya Sektarindo) dan Juveno Ong (Komisaris PT Mitra Raya Sektarindo), terlibat kasus penipuan dan penggelapan penjualan 7 unit Ruko di Pasar Mitra Raya 2, Batam Center, Kota Batam.
Dikatakan Direskrimsus, Djoni Ong dan Juveno Ong ditangkap setelah pihaknya menerima laporan dari konsumen yang membeli unit Ruko di Pasar Mitra Raya 2. Di mana, korban membeli 4 unit Ruko tiga lantai ukuran 5 x 15 meter seharga Rp 1,7 miliar per unit, dengan sistem cash bertahap.
"Ada dua laporan polisi yang kita terima. Pertama empat ruko dan tiga ruko. Jadi totalnya ada tujuh ruko," kata Kombes Pol Teguh, Senin (12/12/2022).
Kombes Teguh menyebutkan, korban sudah membayar booking fee sebesar Rp 50 juta per unit dan pembayaran cicilan Rp 39,5 juta per unit setiap bulannya ke rekening PT Mitra Raya Sektarindo.
"Akibat perbuatan kedua pelaku, korban mengalami kerugian mencapai Rp 4,896 miliar," katanya.e
Kedua tersangka yang merupakan bapak dan anak --yang saat ini sudah ditahan di sel tahanan Polda Kepri, dijerat dengan Pasal 62 ayat (1) jo Pasal 9 ayat (1) huruf e, huruf k UU nomor 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dan/atau Pasal 378 KUHP dan/atau Pasal 372 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Editor: Gokli