BATAMTODAY.COM, Batam - Terkait kasus dugaan penggelapan uang konsumen yang menjerat dua pengusaha Batam, Djoni Ong dan Joveno Ong, Humas PT Jaya Putra Kundur (JPK), Henty Wahyuyanty, menyatakan bahwa keduanya bukan pemilik Pasar Mitra Raya 2.
Dijelaskan Henty, bahwa lahan seluas 26 hektare di kawasan bisnis Batam Center adalah milik PT Jaya Putra Kundur. Sedangkan Mitra Raya 2 merupakan salah satu projek di atas lahan tersebut.
Henty menambahkan, terkait Pasar Mitra Raya II, PT Mitra Raya Sektarindo statusnya adalah menyewa dengan PT JPK. Sedangkan lahan yang dijual adalah milik PT JPK dan tidak pernah ada bentuk kerja sama dengan Mitra Raya Sektarindo.
"Kedua pengusaha tersebut, dengan PT Mitra Raya Sektarindo, merupakan kontraktor barteran yang bekerja sama dengan PT Jaya Putra Kundur. Jadi bisa dikatakan kami juga korban," ungkap Henty, Minggu (11/12/2/2022).
"Artinya mereka menjual tanpa sepengetahuan kami," jelasnya lagi.
Lebih jauh Henty menjelaskan, PT Mitra Raya Sektarindo bekerja sama dengan PT JPK hanya dalam proyek pembangunan Mitra Raya 2. Dan untuk itu pun kewajibannya belum terselesaikan semuanya.
"Antara Mitra Raya 2 dan Mitra Raya Sektarindo memang dari namanya hampir mirip, namun Mitra Raya Sektarindo bukan bagian dari PT Jaya Putra Kundur," tegasnya.
Sebagaimana diketahui, dua orang pengusaha Batam Djoni Ong dan Jopeno Ong ditahan Subdit 2 Ditreskrimsus Polda Kepri, Kamis (8/12/2022) malam, setelah menjalni pemeriksaan dan ditetapkan sebagai tersangka penggelapan.
Kedua pelaku yang merupakan bapak dan anak tersebut dilaporkan karena diduga telah melakukan penggelapan dalam jual beli ruko tiga lantai di Pasar Mitra Raya 2.
"Kasus penggelapan soal pembelian ruko. Ada dua LP (Laporan Polisi) yang kita terima," kata Dirkrimsus Polda Kepri Kombes Pol Teguh Widodo, Sabtu (10/12/2022)
Laporan pertama terkait penggelapan empat unit ruko di Mitra Raya 2 dan laporan kedua tiga ruko. "Jumlahnya ada tujuh ruko yang terdiri dari dua laporan konsumen," tambahnya.
Dalam kasus penggelapan ini, kata Kombes Pol Teguh Widodo, kerugian korban mencapai miliaran rupiah. Kedua tersangka saat ini sudah menjalani penahanan di rutan Polda Kepri.
Editor: Surya