BATAMTODAY.COM, Batam - Sekitar 1.500 warga yang menetap di sekitar
Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Punggur belum memiliki perangkat rukun tetangga (RT) dan rukun warga (RW).
Mereka yang menetap di Kampung Kerawang, Rantau dan Kenangan, saat ini menumpang ke RT 02/RW 10 Kavling Sanjulung, Telaga Punggur, untuk segala keperluan administrasi kependudukan dan sosial. Padahal jaraknya terpisah jauh.
"Saat ini warga sebanyak itu masih numpang masuk ke dalam wilayah RT 2 RW 10 Kavling Senjulung. Lurah ada memberikan sinyal untuk pembentukan RT, tapi katanya harus ke DKP dulu," kata Aris, warga kampung Rantau, Selasa (25/2/2014), yang berkumpul dengan warga lainnya ketika gagal menemui Lurah Kabil.
Menurutnya, warga sudah lama ingin membentuk RT untuk mempermudah urusan dan keperluan yang dibutuhkan. Akan tetapi, niatan itu terus terhalang dan selalu tidak menuai hasil.
Bahkan, sudah beberapa pejabat yang datang berkunjung ke pemukiman di sekitar TPA ini namun tidak juga kunjung berhasil. "Kami ini sekarang tidak dapat jatah-jatah subsidi dari pemerintah. Kayak gas subsidi, kami harus beli ke kavling. Termasuk tidak adanya bantuan beras raskin. Karena RT dan RW sekarang seolah tidak mau tahu dengan kami, kami jadi sering terlupakan," kata Abdul Basir Abdullah, Ketua Pemuda Kampung Kenanga.
Ia berharap, dengan adanya ketua RT dan RW, maka mereka juga bisa mendapatkan kepedulian dari pemerintah. Saat ini, kata Basir, untuk air bersih saja warga harus membeli melalui mobil-mobil tangki dengan harga Rp 8.000 ribu per drum. Belum lagi tidak adanya bantuan beras raskin selama ini.
"Kami ingin sekali memiliki RT dan RW. Karena di sini penduduknya banyak. Rencananya besok mau ketemu dengan pak lurah untuk membicarakan hal ini lagi," katanya lagi.
Sementara itu, Lurah Kabil, Azlan Mastar mengatakan, atas permintaan warga yang menuntut pembentukan RT dan RW sendiri dari tiga kampung tersebut pihaknya beserta RT002 dan RW 010 dan tokoh masyarakat setempat telah mengadakan rapat bersama.
‎Namun, dikarenakan lahan yang ditempati warga masih merupakan lahan TPA, maka selaku Lurah dirinya tidak bisa berbuat banyak. Pasalnya, melalui surat balasan dari Dinas Kebersihan yang merucut pada aturan, lahan TPA tidak boleh ada pemukiman atau penduduk.
"Sesuai aturan yang dikeluarkan DKP melalui surat balasannya, lahan di TPA tidak boleh ada pemukiman. Saya tidak berani kalau sudah aturan yang berbicara. Kalau saya, adanya RT dan RW di tempat itu malah bagus. Karena membantu kerja pemerintah," ujarnya sembari mengatakan, akan menjelaskan hal tersebut kepada warga pada pertemuan berikut.
Editor: Dodo
‎Namun, dikarenakan lahan yang ditempati warga masih merupakan lahan TPA, maka selaku Lurah dirinya tidak bisa berbuat banyak. Pasalnya, melalui surat balasan dari Dinas Kebersihan yang merucut pada aturan, lahan TPA tidak boleh ada pemukiman atau penduduk.
"Sesuai aturan yang dikeluarkan DKP melalui surat balasannya, lahan di TPA tidak boleh ada pemukiman. Saya tidak berani kalau sudah aturan yang berbicara. Kalau saya, adanya RT dan RW di tempat itu malah bagus. Karena membantu kerja pemerintah," ujarnya sembari mengatakan, akan menjelaskan hal tersebut kepada warga pada pertemuan berikut.
Editor: Dodo