logo batamtoday
Minggu, 27 April 2025
BATAM TODAY


Bakamla RI Gagalkan Penyelundupan Pasir Timah Sebanyak 30 Ton di Lingga
Sabtu, 26-04-2025 | 16:44 WIB | Penulis: Redaksi
 
Bakamla RI berhasil menggagalkan dugaan penyelundupan pasir timah tanpa dokumen resmi di Perairan Selat Karimata Bagian Utara, Kepulauan Lingga, Jumat (25/4/2025). (Istimewa)  

BATAMTODAY.COM, Batam - Badan Keamanan Laut Republik Indonesia (Bakamla RI) kembali menunjukkan ketegasannya dalam menjaga kedaulatan laut nasional. Melalui unsur patroli KN Tanjung Datu-301, Bakamla RI berhasil menggagalkan dugaan penyelundupan pasir timah tanpa dokumen resmi di Perairan Selat Karimata Bagian Utara, Kepulauan Lingga, Provinsi Kepulauan Riau, Jumat (25/4/2025).

Kapal kayu bermuatan ilegal tersebut, KM Doa Restu Ibu Jaya, diamankan sekitar pukul 10.00 WIB pada koordinat 00°17.091' S / 105°37.412' E, atau sekitar tiga mil laut dari posisi patroli KN Tanjung Datu-301.

"Saat ditemukan, kapal dalam kondisi mengapung mencurigakan. Komandan KN Tanjung Datu-301," ujar Kolonel Bakamla Rudi Endratmoko, Jumat (25/4/2025).

"Kita langsung instruksikan tim Visit, Board, Search, and Seizure (VBSS) untuk melakukan pemeriksaan," sambungnya.

Pemeriksaan awal menemukan kapal diawaki lima orang ABK dan memuat sekitar 600 karung pasir timah, masing-masing seberat 50 kilogram, dengan total muatan mencapai 30 ton. Namun, kapal tersebut tidak memiliki dokumen pelayaran maupun dokumen muatan yang sah. Pasir timah itu diduga berasal dari wilayah Dabo dan rencananya akan diselundupkan ke Malaysia.

Selain pelanggaran administratif, KM Doa Restu Ibu Jaya juga mengalami kerusakan mesin, sehingga proses towing menuju Batam dilakukan untuk keamanan dan proses hukum lebih lanjut. Kapal dijadwalkan tiba di Batam pada Sabtu (26/4/2025) siang.

Atas insiden ini, KM Doa Restu Ibu Jaya diduga melanggar berbagai ketentuan, antara lain Undang-Undang Pelayaran, Undang-Undang Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Undang-Undang Perdagangan, serta Undang-Undang tentang Ekspor dan Impor.

"Penindakan ini merupakan bentuk komitmen Bakamla RI dalam menjaga sumber daya alam nasional dan menegakkan hukum di laut," kata Kolonel Rudi Endratmoko.

Kasus ini kini tengah ditangani oleh Bakamla RI untuk proses penyelidikan lebih mendalam.

Editor: Yudha

Berita lainnya :
 
 

facebook   twitter   rss   google plus
:: Versi Desktop ::
© 2025 BATAMTODAY.COM All Right Reserved
powered by: 2digit