BATAM, batamtoday - Kepala KUA Kecamatan Batam Kota, Zulkarnain, menepis
adanya pungutan liar di Kantor Urusan Agama (KUA). Menurutnya pungutan
besar untuk pernikahan karena masyarakat mengurus menggunakan jasa calo
hingga mengeluarkan uang jutaan rupiah.
"Banyak masyarakat tidak mengurus sendiri melalui RT dan RW serta ke KUA dan lebih menggunakan jasa calo," ujarnya, Kamis (27/12/2012).
Dikatakannya, untuk biaya pendaftaran nikah di KUA Batam Kota hanya sebesar Rp 30 ribu. Dan biaya tersebut sudah termasuk buku nikah mempelai. Selain biaya tersebut, tambahnya tidak dipungkiri adanya ongkos penghulu yang diberikan oleh pihak pengantin secara suka rela.
"Tapi tergantung juga nikahnya dimana. Kalau nikahnya di kantor KUA, cukup Rp 30 ribu saja, tapi kalau nikahnya di rumah, biasanya ada ongkos penghulu tapi tidak ditentukan berapa besarannya. Sukarela saja kalau diberi kita terima. Tapikan kita tidak minta," katanya.
Untuk itu, Zulkarnain menghimbau kepada masyarakat khususnya masyarakat berdomisili di Kecamatan Batam Kota yang hendak melangsungkan pernikahan, agar langsung mengurus dan mendaftarkan pernikahannya RT/RW dan KUA. Zulkarnain berpesan agar masyarakat tidak menggunakan jasa calo untuk mengurus pernikahan.
"Kita minta masyarakat mengurus sendiri saja, tidak usah minta tolong ke orang lain," harapnya Zulkarnain.
