BATAMTODAY.COM, Jakarta-Satuan Tugas Penegakan Hukum Penyelundupan (Satgas Gakkum Lundup) Polri menyelamatkan potensi kerugian keuangan negara hampir Rp 1 triliun dari berbagai kasus impor ilegal, sejak dibentuk Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo pada April 2026.
Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Brigjen Pol Ade Safri Simanjuntak mengatakan capaian tersebut merupakan bentuk dukungan terhadap program Astacita Presiden Prabowo Subianto, khususnya dalam penguatan reformasi hukum, pemberantasan kejahatan ekonomi, serta penindakan penyelundupan yang merugikan negara dan masyarakat.
"Penegakan hukum ini bentuk komitmen nyata Polri dalam menjaga stabilitas ekonomi nasional, melindungi industri dalam negeri, serta memastikan seluruh aktivitas perdagangan dan importasi di Indonesia berjalan sesuai dengan kekuatan hukum yang berlaku," ujar Ade, dikutip dari Antara, Minggu (28/6/2026).
Ade menjelaskan salah satu kasus yang diungkap Satgas Gakkum Lundup Polri adalah penyelundupan iPhone dan ponsel Android bekas.
Satgas menggerebek empat lokasi di Jakarta Utara dan Sidoarjo, Jawa Timur, pada 15-16 April 2026. Polisi menyita sekitar 50.000 unit iPhone dan ponsel Android beserta LCD, baterai, serta komponen lainnya dengan nilai sekitar Rp 250 miliar.
Satgas juga menyita sekitar 256.300 unit perlengkapan bayi dan mainan anak senilai sekitar Rp 3 miliar.
Penggeledahan berlanjut pada 17 April 2026 di dua gudang di Pontianak, Kalimantan Barat. Polisi menyita 23 ton bawang putih, bawang merah, dan cabai kering.
Menurut Ade, komoditas yang dikirim dari China, India, dan Belanda itu diduga masuk ke Indonesia tanpa dokumen resmi karantina, dokumen impor, maupun dokumen perdagangan yang sah.
"Nilai perputaran usaha diperkirakan mencapai sekitar Rp 24,96 miliar per tahun," katanya.
Ade menambahkan sebelum satgas dibentuk, tepatnya pada Desember 2025, Polri mengungkap kasus impor pakaian bekas asal Korea Selatan di Kabupaten Tabanan, Bali.
Kasus tersebut menjerat dua tersangka berinisial ZT dan SB. Polisi juga menyita 846 bal pakaian bekas asal Korea Selatan senilai Rp 3,5 miliar.
"Total transaksi importasi ilegal yang dilakukan oleh kedua tersangka selama periode 2021 hingga 2025 mencapai Rp 669 miliar," katanya.
Selain menangani tindak pidana impor ilegal, Polri juga menyidik dugaan tindak pidana pencucian uang yang berkaitan dengan kasus tersebut.
Polisi menyita tujuh unit bus, satu unit mobil Pajero, serta aset lainnya dengan total nilai mencapai Rp 22 miliar.
Editor: Surya
