logo batamtoday
Sabtu, 27 Juni 2026
PKP BATAM


PT ASDP Mulai Terapkan Pas Masuk Pelabuhan Punggur dan Tanjunguban, Ini Daftar Biayanya
Jumat, 26-06-2026 | 16:08 WIB | Penulis: Harjo
 
Pelabuhan ASDP Tanjunguban. (Harjo/BTD)  

BATAMTODAY.COM, Bintan - PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) Cabang Batam, mulai melakukan penerapan Pas masuk pelabuhan bagi pengunjung dan kendaraan non penyeberangan yang memasuki kawasan Pelabuhan Penyeberangan Telaga Punggur, Kota Batam, dan Pelabuhan Penyeberangan Tanjunguban, Bintan.

General Manager PT. ASDP Indonesia Ferry (Persero) Cabang Batam, Reno Yulianto, Jumat (26/6/2026). Menyampaikan penerapan pas masuk pelabuhan bukan merupakan kebijakan baru. Ketentuan tersebut telah diberlakukan sejak tahun 2019 sebagai bagian dari pelayanan jasa kepelabuhanan yang dikelola oleh PT ASDP Indonesia Ferry (Persero).

Penerapan pas masuk pelabuhan memiliki dasar hukum yang jelas, dintaranya, Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 84 Tahun 2018 tentang Jenis, Struktur dan Golongan Tarif Jasa Kepelabuhanan serta Mekanisme Penetapan Tarif Jasa  Kepelabuhanan pada Pelabuhan yang digunakan untuk melayani angkutan penyeberangan.

Hal tersebut sesuai Keputusan Direksi PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) Nomor KD.27/OP.404/ASDP-2024 tanggal 1 Februari 2024 tentang Perubahan Keputusan Direksi Nomor KD.66/OP.404/ASDP-2022 mengenai Tarif Pelayanan Jasa Kepelabuhanan pada Pelabuhan Penyeberangan Telaga Punggur dan Tanjunguban yang dikelola oleh PT. ASDP Indonesia Ferry (Persero).

"Sebelum implementasi dilakukan pada 20 Juni 2026, ASDP telah melaksanakan sosialisasi kepada masyarakat melalui pemasangan banner informasi di area pelabuhan sejak 30 April 2026," ungkapnya.

Selain itu, informasi terkait penerapan pas masuk pelabuhan juga disampaikan secara berkala melalui sistem pengumuman (announcer) di kawasan pelabuhan. Pas masuk pelabuhan berbeda dengan tarif parkir ASDP menjelaskan bahwa masih terdapat persepsi di masyarakat yang menyamakan pas masuk pelabuhan dengan tarif parkir. 

Padahal, kedua jenis pungutan tersebut memiliki objek layanan dan tujuan yang berbeda. Pas masuk pelabuhan merupakan biaya yang dikenakan kepada orang maupun kendaraan, untuk memperoleh akses masuk ke kawasan pelabuhan. Tarif ini dikenakan 

sebagai bagian dari pelayanan jasa kepelabuhanan dan tetap berlaku meskipun kendaraan hanya masuk ke area pelabuhan tanpa menggunakan fasilitas parkir. 

ASDP menyampaikan terkait Daftar tarif Pas Masuk Pelabuhan Telaga Punggur dan Tanjunguban sebagai berikut:

Orang Pengantar/Penjemput
- Dewasa/Anak/Bayi (Sekali Masuk) : Rp 4.000,-
Golongan I
- Sepeda (Unit/Sekali Masuk) : Rp 3.000,-
Golongan II
- Sepeda Motor ? 500 cc (Unit/Sekali Masuk) : Rp 3.000,-
Golongan III
- Sepeda Motor > 500 cc (Unit/Sekali Masuk) : Rp 4.000,-
Golongan IV
- Kendaraan Penumpang (Unit/Sekali Masuk) : Rp 5.000,-
- Kendaraan Barang (Unit/Sekali Masuk) : Rp 5.000,-
Golongan V
- Kendaraan Penumpang (Unit/Sekali Masuk) : Rp 6.000,-
- Kendaraan Barang (Unit/Sekali Masuk) : Rp 6.000,-
Golongan VI
- Kendaraan Penumpang (Unit/Sekali Masuk) : Rp 7.000,-
- Kendaraan Barang (Unit/Sekali Masuk) : Rp 7.000,-
Golongan VII
- Kendaraan Barang (Unit/Sekali Masuk) : Rp 17.000,-
Golongan VIII
- Kendaraan Barang (Unit/Sekali Masuk) : Rp 28.000,-
Golongan IX
- Kendaraan Barang (Unit/Sekali Masuk) : Rp 40.000,-

Sementara itu, Tarif Parkir Pelabuhan merupakan biaya yang dikenakan kepada kendaraan yang memanfaatkan fasilitas parkir yang tersedia di kawasan pelabuhan dalam jangka waktu tertentu.

Dengan demikian, pas masuk pelabuhan dan tarif parkir pelabuhan merupakan dua jenis layanan yang berbeda, baik dari sisi objek pelayanan maupun peruntukan penggunaannya.

Penerimaan dari pas masuk pelabuhan digunakan untuk mendukung penyediaan, pengelolaan, serta pemeliharaan berbagai fasilitas umum yang tersedia di kawasan pelabuhan.

Fasilitas dan layanan yang didukung antara lain, kebersihan dan sanitasi kawasan pelabuhan, keamanan serta pengawasan area pelabuhan, penerangan kawasan pelabuhan, penyediaan dan pemeliharaan toilet umum, penyediaan ruang tunggu pengguna jasa, sistem informasi dan layanan penumpang; pengaturan lalu lintas kendaraan dan penumpang, pemeliharaan sarana dan prasarana pelabuhan, penataan kawasan pelabuhan agar tetap aman, nyaman, tertib, dan berfungsi optimal.

Ditegaskan bahwa pas masuk pelabuhan merupakan salah satu instrumen pendukung untuk menjaga kualitas layanan dan keberlangsungan operasional fasilitas umum yang dimanfaatkan oleh seluruh pengguna jasa pelabuhan.

"Dengan adanya penerimaan dari Pas Masuk Pelabuhan, kualitas pelayanan, keamanan, kenyamanan, dan fasilitas yang tersedia di kawasan pelabuhan dapat terus ditingkatkan. Hal ini merupakan bagian dari komitmen ASDP dalam memberikan pelayanan yang aman, nyaman, dan berkualitas bagi seluruh masyarakat pengguna jasa penyeberangan, maupun pengunjung kawasa pelabuhan," terangnya. 

Pihak ASDP juga mengajak masyarakat untuk bersama-sama mendukung terciptanya lingkungan pelabuhan yang tertib, aman, bersih, dan nyaman demi kelancaran aktivitas transportasi penyeberangan di Pelabuhan Telaga Punggur dan Pelabuhan Tanjunguban.

Editor: Yudha

Berita lainnya :
 
 

facebook   twitter   rss   google plus
:: Versi Desktop ::
© 2026 BATAMTODAY.COM All Right Reserved
powered by: 2digit