logo batamtoday
Rabu, 24 Juni 2026
PKP BATAM


Warga Batu Merah Bentuk Satgas Kampung Tua, Perjuangkan Kepastian Hukum Ratusan Bidang Tanah
Rabu, 24-06-2026 | 15:48 WIB | Penulis: Paskalis Rianghepat
 
Ratusan warga Kelurahan Batu Merah mengikuti kegiatan silaturahmi dan konsolidasi bersama pengurus Rumpun Khasanah Warisan Batam (RKWB), Selasa (22/6/2026). (Istimewa)  

BATAMTODAY.COM, Batam - Masyarakat Kampung Tua Batu Merah, Kecamatan Batu Ampar, memperkuat langkah perjuangan untuk memperoleh kepastian hukum atas tanah yang telah ditempati secara turun-temurun melalui pembentukan dan pelantikan Satuan Tugas (Satgas) Kampung Tua Batu Merah.

Pembentukan Satgas tersebut dilakukan dalam kegiatan silaturahmi dan konsolidasi warga bersama pengurus Rumpun Khasanah Warisan Batam (RKWB), yang dihadiri ratusan warga setempat. Dalam kegiatan itu, berbagai pihak menegaskan pentingnya menjaga eksistensi Kampung Tua sekaligus mempercepat penyelesaian persoalan legalitas lahan yang masih menjadi pekerjaan rumah bagi masyarakat.

Ketua RKWB Kecamatan Batu Ampar sekaligus Sekretaris Rumpun Khasanah Warisan Melayu Batam (RKWB) Kota Batam, Masyara, mengatakan perjuangan mempertahankan Kampung Tua telah berlangsung selama bertahun-tahun sejak organisasi tersebut berdiri pada 20 Februari 2008.

Menurutnya, keberadaan Kampung Tua harus terus diperjuangkan agar tidak tergerus oleh perkembangan pembangunan dan tingginya nilai ekonomi kawasan di Kota Batam. "Kalau tidak diperjuangkan, Kampung Tua bisa hilang. Apalagi banyak kampung tua berada di kawasan yang memiliki nilai ekonomi tinggi," ujar Masyara di hadapan warga, Selasa (22/6/2026).

Ia menjelaskan, Batam memiliki lebih dari 100 kampung warisan masyarakat Melayu, dengan sekitar 37 titik Kampung Tua yang hingga kini masih berjuang memperoleh kepastian hukum atas lahannya.

Khusus Kampung Tua Batu Merah, luas wilayah mencapai sekitar 32,97 hektare. Namun hingga saat ini, baru sekitar 14 hektare yang telah berstatus clear and clean.

Masyara mengungkapkan masih banyak bidang tanah warga yang belum memiliki sertifikat. Dari lebih dari 600 bidang yang direkomendasikan untuk sertifikasi sejak program legalisasi dimulai pada 2003-2004, baru sekitar 307 bidang yang telah memperoleh sertifikat hak atas tanah.

"Masih ada lebih dari 300 bidang yang belum selesai. Jangan sampai persoalan tanah ini diwariskan kepada anak cucu kita karena tidak dituntaskan dari sekarang," katanya.

Menurut dia, sertifikat tanah menjadi dokumen penting yang memberikan perlindungan hukum bagi masyarakat dalam mempertahankan hak atas tanah yang telah mereka tempati selama puluhan tahun.

Selain mendorong percepatan sertifikasi, RKWB juga meminta seluruh Kampung Tua membentuk Satgas sebagai wadah koordinasi warga dalam mengawal persoalan pertanahan dan menjaga wilayah masing-masing. "Batu Merah termasuk kampung yang cepat merespons pembentukan Satgas ini. Mudah-mudahan bisa menjadi contoh bagi kampung tua lainnya," ujarnya.

Sementara itu, Lurah Batu Merah, Doni Syarbaini, mengatakan persoalan pertanahan yang berkembang di Kampung Tua Batu Merah saat ini telah mendapat perhatian dari berbagai pihak, mulai dari pemerintah daerah hingga pemerintah pusat.

Menurut Doni, persoalan yang melibatkan warga dan PT Sosok bahkan telah dibahas di tingkat DPRD maupun DPR RI. "Perkembangannya terus berjalan dan saat ini masih dalam proses pembahasan serta kajian lebih lanjut," kata Doni.

Ia menegaskan bahwa Batu Merah merupakan salah satu dari 37 Kampung Tua yang diakui keberadaannya di Kota Batam. Kawasan tersebut telah dihuni masyarakat sejak sekitar tahun 1950-an dan memiliki nilai sejarah yang kuat bagi perkembangan Batam.

Doni menjelaskan, hampir seluruh wilayah Batam saat ini telah memiliki Penetapan Lokasi (PL). Namun, proses legalisasi lahan hanya dapat dilakukan apabila status lahan telah memenuhi persyaratan clean and clear.

Karena itu, masyarakat diminta melengkapi berbagai dokumen administrasi yang masih diperlukan agar proses sertifikasi dapat berjalan lebih cepat.

Berdasarkan data yang disampaikan, sekitar 1.000 berkas warga Batu Merah telah diajukan dalam program legalisasi lahan. Dari jumlah tersebut, sekitar 600 berkas telah diproses dan sekitar 300 sertifikat telah diterima masyarakat.

Selain itu, Badan Pertanahan Nasional (BPN) juga berencana melakukan verifikasi lapangan terhadap sejumlah Kampung Tua di Batam, termasuk Batu Merah, guna memastikan status dan kondisi lahan yang masih membutuhkan kepastian hukum.

Terkait pembentukan Satgas Kampung Tua, Doni menyambut baik langkah tersebut. Ia berharap Satgas dapat menjadi jembatan komunikasi antara masyarakat dan pemerintah serta membantu menjaga keamanan, ketertiban, dan solidaritas warga.

"Satgas harus menjadi wadah yang memperkuat koordinasi masyarakat, bukan sebaliknya. Yang paling penting adalah menjaga persatuan dan kekompakan warga Batu Merah," tegasnya.

Pembentukan Satgas Kampung Tua Batu Merah diharapkan menjadi langkah strategis dalam memperkuat perjuangan masyarakat memperoleh kepastian hukum atas tanah mereka, sekaligus menjaga keberlangsungan Kampung Tua sebagai bagian dari sejarah dan identitas masyarakat Melayu di Kota Batam.

Editor: Gokli

Berita lainnya :
 
 

facebook   twitter   rss   google plus
:: Versi Desktop ::
© 2026 BATAMTODAY.COM All Right Reserved
powered by: 2digit