logo batamtoday
Rabu, 17 Juni 2026
PKP BATAM


Polresta Tanjungpinang Musnahkan Narkotika Hasil Pengungkapan Bersama Avsec dan Bea Cukai
Rabu, 17-06-2026 | 15:48 WIB | Penulis: Devi Handiani
 
Proses pemusnahan sekitar 2 kilogram sabu dan 4 kilogram ganja hasil pengungkapan sejumlah kasus narkotika di halaman Mapolresta Tanjungpinang, Rabu (17/6/2026). (Foto: Devi Handiani)  

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Tanjungpinang memusnahkan sekitar 2 kilogram sabu dan 4 kilogram ganja hasil pengungkapan sejumlah kasus narkotika di halaman Mapolresta Tanjungpinang, Rabu (17/6/2026).

Barang bukti tersebut merupakan hasil pengungkapan kasus yang melibatkan sinergi antara Polresta Tanjungpinang, Aviation Security (Avsec) Bandara Raja Haji Fisabilillah (RHF), dan Bea Cukai dalam upaya mencegah peredaran narkotika di wilayah Kepulauan Riau.

Sebelum dimusnahkan, seluruh barang bukti terlebih dahulu menjalani pengujian oleh tim Dokkes Polresta Tanjungpinang menggunakan alat Narkotes. Hasil pemeriksaan menunjukkan seluruh sampel bereaksi positif sebagai narkotika.

Proses pemusnahan turut disaksikan Kepala Satresnarkoba Polresta Tanjungpinang, AKP Lajun Siado Rio Sianturi; Kepala BNNK Tanjungpinang, perwakilan Pengadilan Negeri, Kejaksaan Negeri, Avsec Bandara RHF, serta kuasa hukum para tersangka.

AKP Lajun menjelaskan, salah satu barang bukti sabu yang dimusnahkan memiliki berat 684,06 gram dan ditemukan di Terminal Kargo Bandara RHF Tanjungpinang. Hingga saat ini, kasus tersebut masih dalam tahap penyelidikan. "Untuk kasus ini, tersangkanya masih dalam proses penyelidikan," ujar AKP Lajun.

Selain itu, aparat juga memusnahkan 1.315,4 gram sabu yang berhasil digagalkan pengirimannya melalui kerja sama antara Avsec Bandara RHF dan kepolisian. Dalam kasus tersebut, pelaku masih dalam pengejaran. "Pelakunya masih kami buru. Mohon doa agar segera tertangkap," katanya.

Dalam sepekan terakhir, Satresnarkoba Polresta Tanjungpinang juga berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika lainnya dengan barang bukti sekitar 4 kilogram ganja dan 2,9 kilogram sabu. Untuk kedua kasus tersebut, pelaku telah diamankan dan saat ini menjalani proses hukum.

"Untuk dua kasus terakhir, pelakunya sudah kami amankan dan sedang diproses hukum," tegas AKP Lajun.

Pemusnahan barang bukti dilakukan sesuai prosedur. Sabu dimusnahkan dengan cara dilarutkan ke dalam air panas sebelum dibuang ke septic tank, sedangkan ganja dibakar dalam wadah khusus yang dicampur minyak tanah hingga habis.

AKP Lajun menegaskan, pemusnahan barang bukti tersebut merupakan bentuk komitmen aparat penegak hukum dalam memberantas peredaran narkoba di Kota Tanjungpinang. Langkah itu juga dilakukan untuk memastikan barang bukti tidak disalahgunakan serta memberikan efek jera bagi para pelaku tindak pidana narkotika.

"Pemusnahan ini menjadi bukti keseriusan kami dalam memerangi peredaran narkoba dan memastikan seluruh barang bukti hasil pengungkapan perkara dimusnahkan sesuai ketentuan yang berlaku," pungkasnya.

Editor: Gokli

Berita lainnya :
 
 

facebook   twitter   rss   google plus
:: Versi Desktop ::
© 2026 BATAMTODAY.COM All Right Reserved
powered by: 2digit