logo batamtoday
Rabu, 17 Juni 2026
PKP BATAM


Kemendag Terbitkan Tiga Aturan Baru Ekspor Batu Bara, Sawit dan Paduan Besi
Rabu, 17-06-2026 | 09:08 WIB | Penulis: Redaksi
 
Ilustrasi.  

BATAMTODAY.COM, Jakarta - Kementerian Perdagangan (Kemendag) menerbitkan tiga Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) baru yang mengatur tata kelola ekspor komoditas sumber daya alam (SDA) strategis, yakni batu bara, kelapa sawit, dan paduan besi. Kebijakan tersebut mulai berlaku pada 1 Juni 2026 sebagai bagian dari upaya pemerintah memperkuat pengelolaan ekspor sekaligus mendukung program hilirisasi nasional.

Tiga regulasi yang diterbitkan meliputi Permendag Nomor 15 Tahun 2026 tentang Kebijakan dan Pengaturan Ekspor Komoditas SDA Strategis Batu Bara, Permendag Nomor 16 Tahun 2026 tentang Kebijakan dan Pengaturan Ekspor Komoditas SDA Strategis Kelapa Sawit, serta Permendag Nomor 17 Tahun 2026 tentang Kebijakan dan Pengaturan Ekspor Komoditas SDA Strategis Paduan Besi.

Menteri Perdagangan, Budi Santoso, mengatakan penerbitan ketiga aturan tersebut bertujuan memperkuat tata kelola perdagangan komoditas strategis agar pemanfaatan sumber daya alam nasional mampu memberikan nilai ekonomi yang lebih optimal bagi negara.

"Kemendag menerapkan berbagai instrumen pengaturan ekspor untuk memastikan pelaksanaan ekspor komoditas SDA strategis oleh Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Ekspor berjalan tertib, transparan, akuntabel, dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku," ujar Budi Santoso.

Menurutnya, ketiga Permendag tersebut merupakan tindak lanjut dari Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 24 Tahun 2026 tentang Tata Kelola Ekspor Komoditas SDA Strategis yang mengatur pelaksanaan ekspor komoditas strategis melalui BUMN Ekspor. Peraturan pemerintah tersebut juga mulai berlaku sejak 1 Juni 2026.

Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kemendag, Tommy Andana, menjelaskan bahwa kebijakan baru tersebut dirancang untuk memastikan sumber daya alam Indonesia memberikan manfaat yang lebih besar bagi perekonomian nasional tanpa mengabaikan kebutuhan pasar domestik.

"Melalui kebijakan ini, pemerintah memperkuat tata kelola ekspor komoditas SDA strategis, mengoptimalkan manfaat ekonomi bagi negara, memastikan kebutuhan dalam negeri tetap terpenuhi, serta mendukung hilirisasi dan stabilitas ekonomi nasional," kata Tommy.

Ia menjelaskan, implementasi kebijakan dilakukan secara bertahap guna menjaga kelancaran transisi bagi seluruh pemangku kepentingan. Pada Tahap I yang berlangsung mulai 1 Juni hingga 31 Desember 2026, kegiatan ekspor masih dapat dilakukan menggunakan perizinan yang telah diterbitkan sebelumnya. Namun, eksportir diwajibkan menyampaikan laporan dan dokumen ekspor kepada BUMN Ekspor.

Pemerintah juga akan melakukan evaluasi terhadap pelaksanaan kebijakan tersebut dalam kurun tiga bulan sejak PP Nomor 24 Tahun 2026 diberlakukan.

Sementara itu, pada Tahap II yang dimulai paling lambat 1 Januari 2027, seluruh ekspor komoditas SDA strategis hanya dapat dilakukan melalui BUMN Ekspor. Seluruh proses ekspor, mulai dari tahap prakepabeanan, kepabeanan, hingga pascakepabeanan, akan mengikuti mekanisme yang telah ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan.

Untuk komoditas batu bara, cakupan pengaturan meliputi antrasit, batu bara termal, lignit, dan gambut yang termasuk dalam sejumlah kode Harmonized System (HS) 2701 hingga HS 2703. Selama masa transisi, kegiatan ekspor masih menggunakan mekanisme Eksportir Terdaftar (ET) dan Laporan Surveyor (LS) atas nama pelaku usaha. Perizinan ET yang telah diterbitkan tetap berlaku hingga paling lambat 31 Desember 2026.

Pada sektor kelapa sawit, pengaturan ekspor mencakup produk turunan sawit yang sebelumnya diatur dalam Permendag Nomor 26 Tahun 2024 junto Permendag Nomor 2 Tahun 2025. Kebijakan ini tetap mempertimbangkan pemenuhan kebutuhan dalam negeri melalui skema Domestic Market Obligation (DMO) Minyakita, termasuk kewajiban distribusi hingga lini kedua dan alokasi untuk BUMN Pangan.

Adapun pengaturan ekspor paduan besi mencakup 15 pos tarif delapan digit turunan HS 7202 yang terbagi dalam kelompok barang yang dilarang diekspor, barang yang wajib dilengkapi Laporan Surveyor, dan barang yang dapat diekspor tanpa dokumen tersebut.

Seiring berlakunya ketiga Permendag baru itu, pemerintah mencabut ketentuan ekspor batu bara dan paduan besi yang sebelumnya diatur dalam Permendag Nomor 23 Tahun 2023 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir melalui Permendag Nomor 12 Tahun 2026. Selain itu, aturan ekspor produk turunan kelapa sawit dalam Permendag Nomor 26 Tahun 2024 junto Permendag Nomor 2 Tahun 2025 juga resmi dicabut.

Tommy menegaskan, penguatan tata kelola ekspor komoditas strategis merupakan langkah pemerintah untuk memastikan sumber daya alam Indonesia mampu memberikan manfaat jangka panjang bagi pembangunan nasional. "Pemerintah ingin memastikan bahwa pengelolaan ekspor komoditas strategis tidak hanya berorientasi pada peningkatan ekspor, tetapi juga mampu mendorong hilirisasi, menjaga pasokan dalam negeri, meningkatkan nilai tambah, serta memperkuat ketahanan ekonomi nasional," pungkas Tommy.

Editor: Gokli

Berita lainnya :
 
 

facebook   twitter   rss   google plus
:: Versi Desktop ::
© 2026 BATAMTODAY.COM All Right Reserved
powered by: 2digit