BATAMTODAY.COM, Batam - Persidangan dugaan perusakan hutan lindung mangrove di kawasan Tanjung Gundap, Sagulung berubah menjadi arena adu tafsir soal status lahan, metode penghitungan kerusakan, hingga siapa sebenarnya yang bertanggung jawab atas kawasan yang dipersoalkan memanas di PN Batam, Kamis (11/6/2026).
Di ruang sidang Pengadilan Negeri Batam, bukan hanya terdakwa yang diuji. Keterangan saksi, pendapat ahli, dan konstruksi kerugian lingkungan ikut dibedah satu per satu.
Majelis hakim yang dipimpin Tiwik bersama hakim anggota Monalisa dan Randi mendengarkan satu saksi fakta dari BP Batam serta empat saksi ahli yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum. Mereka adalah Mulyo Hadi dari BP Batam, Wahyu Junaidi dari Universitas Juanda, peneliti mangrove Dadan Mulyana, serta dua ahli dari Kementerian Kehutanan.
Namun bahkan sebelum pemeriksaan masuk ke pokok perkara, kubu terdakwa Dju Seng langsung mempertanyakan posisi dua ahli dari Kementerian Kehutanan.
Penasihat hukum terdakwa, Setiawan Nugraha dan Andreas, mempersoalkan independensi ahli yang berasal dari institusi yang disebut ikut berkaitan dengan proses penegakan hukum perkara tersebut.
"Kalau ahli berasal dari lembaga yang juga terlibat dalam proses penindakan, tentu ada ruang pertanyaan soal independensinya," ujar tim penasihat hukum di persidangan.
Ketegangan meningkat saat ahli peraturan perundang-undangan bidang kehutanan dari Kementerian Kehutanan, Kurniawan, menjelaskan perbedaan rezim penindakan sebelum dan sesudah berlakunya Undang-Undang Cipta Kerja.
Menurut Kurniawan, aktivitas di kawasan hutan yang dilakukan sebelum 2 November 2020 lebih diarahkan ke sanksi administratif, sementara kegiatan setelah tanggal itu dapat dikenai sanksi pidana.
"Terhadap kegiatan ilegal di kawasan hutan pasca terbitnya Undang-Undang Cipta Kerja pada 2 November 2020, jika kegiatan itu dilakukan sebelum tanggal tersebut maka dikenakan sanksi administratif. Namun apabila dilakukan setelah 2 November 2020, maka dapat dikenakan sanksi pidana," kata Kurniawan.
Momentum itu kemudian dimanfaatkan kubu terdakwa. Andreas menyeret pembahasan ke Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, khususnya mengenai permohonan yang dianggap dikabulkan ketika tidak dijawab instansi pemerintah dalam tenggat tertentu.
Ia lalu memperlihatkan dokumen pengajuan yang disebut dilakukan BP Batam pada 2022.
Di titik itu, ritme jawaban ahli berubah. Saat didesak soal relevansi dokumen dan implikasi administrasinya, Kurniawan tampak beberapa kali berhenti dan menata ulang jawabannya sebelum melanjutkan penjelasan.
Persidangan makin menarik ketika muncul perbedaan sudut pandang antara unsur kehutanan dan BP Batam.
Saksi Mulyo Hadi dari BP Batam menyebut pengelolaan dan tanggung jawab atas area tersebut semestinya berada di bawah BP Batam karena perusahaan telah membayar WT atas PL yang diterbitkan.
Keterangan itu bersinggungan dengan pernyataan saksi dari unsur kehutanan yang menyatakan bahwa apabila suatu lokasi telah berubah menjadi HPL dan tidak lagi berstatus kawasan hutan lindung, maka wilayah tersebut bukan lagi menjadi domain Kementerian Kehutanan.
Di sisi lain, peneliti mangrove Dadan Mulyana justru membawa sidang masuk ke persoalan yang lebih teknis: bagaimana sebenarnya kerusakan ekosistem diukur.
Menurut Dadan, hilangnya fungsi mangrove tidak bisa dipastikan hanya dari pengamatan visual.
"Tanpa analisis ilmiah, sulit memastikan besaran fungsi ekosistem yang hilang atau berubah," katanya.
Ia menjelaskan bahwa penghitungan harus didasarkan pada pengumpulan data, pengukuran lapangan, analisis ilmiah, serta pembandingan kondisi sebelum dan sesudah perubahan.
Mangrove, kata dia, bukan sekadar deretan pohon. Di dalamnya terdapat biomassa, cadangan karbon, habitat satwa, keanekaragaman hayati, hingga fungsi hidrologis.
Karena itu, keberadaan baseline data menjadi elemen penting untuk menentukan ada atau tidaknya kerugian ekologis.
Dadan bahkan mengakui bahwa jika kondisi awal kawasan tidak diketahui dan tidak seluruh area pernah diukur secara langsung, maka tingkat kerusakan akan sulit dihitung secara akurat. Meski begitu, ia menyebut kondisi masa lalu tetap dapat ditelusuri melalui pendekatan ilmiah dan teknologi.
Namun saat masuk ke soal batas area dan legalitas lokasi, jawaban ahli mulai membuka ruang pertanyaan baru.
Ketika ditanya apakah lokasi yang dipersoalkan benar-benar masuk dalam area yang telah memperoleh izin pengelolaan perusahaan, Dadan mengaku tidak dapat memastikan.
Ia menyebut pernah meninjau kawasan tersebut, tetapi tidak mengetahui secara rinci batas administrasi objek perkara.
Usai sidang, tim penasihat hukum Dju Seng langsung menyerang titik yang mereka anggap paling rapuh yakni dasar penghitungan kerugian lingkungan.
Setiawan Nugraha mempertanyakan metode yang dipakai hingga muncul angka kerugian sekitar Rp 23 miliar.
"Kami melihat ada potensi konflik kepentingan karena ahli yang dihadirkan berasal dari lembaga yang juga melakukan penyidikan terhadap klien kami," katanya.
Menurut dia, angka kerugian itu dibangun tanpa pemeriksaan lapangan yang utuh.
"Semua hanya berdasarkan data dan literatur yang diberikan. Padahal fakta di lapangan harus diuji."
Tim penasihat hukum juga menolak menerima begitu saja asumsi bahwa perubahan ekosistem mangrove murni akibat aktivitas cut and fill yang didakwakan.
Mereka mengingatkan kawasan tersebut disebut pernah menjadi area pertambangan bauksit.
"Kami mempertanyakan kondisi awal kawasan itu. Sebelum ada kegiatan yang didalilkan, bagaimana kondisi mangrovenya? Apakah kerusakan sudah terjadi lebih dulu? Itu yang belum dijelaskan utuh," kata Setiawan.
Sidang berikutnya dijadwalkan menghadirkan dua saksi dari pihak terdakwa, termasuk seorang ahli dari kalangan akademisi.
Editor: Yudha
