logo batamtoday
Sabtu, 13 Juni 2026
PKP BATAM


Usai Dilaporkan ke Polisi, Foto Bertuliskan 'Blacklist' Hilang dari Pintu Masuk THM di Batam
Jum\'at, 12-06-2026 | 08:28 WIB | Penulis: Redaksi
 
Lintong Manurung didampingi Tim Hukum PWI Kepri saat membuat laporan pencemaran nama baik di Polresta Barelang, Kamis (11/6/2026). (Istimewa)  

BATAMTODAY.COM, Batam - Foto pengunjung Lintong Charles Manurung yang sebelumnya terpampang dengan keterangan "Blacklist" di sejumlah tempat hiburan malam (THM) di Kota Batam, kini sudah tidak terlihat lagi. Kondisi tersebut diketahui setelah Lintong Manurung didampingi tim kuasa hukum melakukan pengecekan langsung ke sejumlah lokasi, Kamis (11/6/2026).

Penelusuran dilakukan di beberapa tempat yang sebelumnya disebut memajang foto Lintong pada area pintu masuk. Dari hasil penelusuran di lapangan, foto yang sempat terpasang di pintu masuk P1, P2, dan P3 diketahui telah dicabut.

Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kepulauan Riau (Kepri) telah mengambil sikap tegas terkait dugaan tindakan pencemaran nama baik yang menimpa Lintong Carles Manurung yang merupakan Wakil Ketua PWI Kepri.

Dengan didampingi langsung oleh Tim Hukum PWI, Lintong secara resmi melaporkan manajemen tempat hiburan malam (THM) HH Club (Planet 3) ke Polresta Barelang pada Kamis (11/6/2026).

Kuasa hukum Lintong mengatakan, keberadaan foto tersebut sebelumnya menjadi dasar keberatan kliennya karena dianggap merugikan nama baik dan kehormatan pribadi. Apalagi, foto itu dipasang bersama tulisan "Blacklist" yang berpotensi menimbulkan persepsi negatif di kalangan pengunjung maupun masyarakat.

"Hasil penelusuran tim di lapangan menunjukkan foto yang sebelumnya terpajang di pintu masuk P1, P2, dan P3 sudah tidak ada lagi. Saat dilakukan pengecekan, tidak ditemukan lagi foto maupun tulisan "Blacklist" di area pintu masuk," ujar tim kuasa hukum.

Meski demikian, pencabutan foto tersebut tidak menghentikan proses hukum yang telah ditempuh. Tim kuasa hukum menegaskan laporan yang telah disampaikan ke Polresta Barelang tetap berlanjut sesuai ketentuan yang berlaku.

Menurut mereka, hilangnya foto dari lokasi tidak serta-merta menghapus dugaan kerugian yang telah dialami kliennya selama foto tersebut dipasang dan diketahui oleh publik.

Karena itu, pihaknya tetap meminta aparat penegak hukum memproses laporan tersebut secara profesional guna memberikan kepastian hukum atas peristiwa yang terjadi.

Editor: Surya

Berita lainnya :
 
 

facebook   twitter   rss   google plus
:: Versi Desktop ::
© 2026 BATAMTODAY.COM All Right Reserved
powered by: 2digit