BATAMTODAY.COM, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap dugaan praktik pemerasan terstruktur dalam pengurusan izin tinggal warga negara asing (WNA) di lingkungan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) yang berlangsung selama periode 2022 hingga 2026.
Dalam perkara ini, Wakil Menteri Imipas periode 2025-2026 sekaligus mantan Direktur Jenderal Imigrasi periode 2023-2024, Silmy Karim, diduga menerima setoran rutin sebesar Rp 100 juta setiap pekan melalui skema pembagian uang yang menggunakan kode khusus "malaikat".
Ketua KPK, Seryo Budiyanto, dalam konferensi pers di Jakarta, Kamis (4/6/2026), mengatakan penyidikan kasus tersebut bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) dan pengembangan perkara terkait Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) di Kementerian Ketenagakerjaan yang sebelumnya ditangani KPK.
Dari hasil penyelidikan, KPK menetapkan delapan orang sebagai tersangka. Selain Silmy Karim, tersangka lainnya yakni SMG selaku Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Imigrasi periode 2024-2025, JS selaku Direktur Izin Tinggal, BGS dan TBS selaku kepala subdirektorat di Direktorat Izin Tinggal, RAA selaku Kepala Kantor Imigrasi Jakarta Pusat periode 2024-2025 dan Kepala Kantor Imigrasi Jakarta Barat periode 2025-2026, JSP selaku Ketua Tim Alih Status ITAS, serta GST yang merupakan staf pada Subdirektorat Izin Tinggal.
KPK menduga praktik pemerasan dilakukan secara sistematis dengan memanfaatkan kewenangan dalam proses penerbitan izin tinggal WNA. Berdasarkan hasil penyidikan, Silmy Karim diduga meminta bagian dari setiap pengurusan izin tinggal melalui Direktur Izin Tinggal, JS.
Permintaan tersebut kemudian diteruskan kepada pejabat di bawahnya dengan cara membebankan biaya tambahan kepada para pemohon. Akibatnya, hampir setiap proses pengurusan izin tinggal diduga memiliki pungutan tidak resmi yang harus dibayarkan oleh warga negara asing.
"SK diduga melakukan pemerasan melalui JS dengan cara meminta jatah dari pengurusan izin tinggal para pemohon WNA. Selanjutnya, biaya tambahan tersebut ditarik melalui jajaran di bawahnya," ungkap Seryo Budiyanto.
Dari praktik yang berlangsung selama empat tahun itu, para tersangka diduga berhasil mengumpulkan sedikitnya Rp 145,5 miliar. Dana tersebut disebut dihimpun melalui sejumlah rekening nominee guna menyamarkan asal-usul transaksi dan menghindari pelacakan.
KPK juga mengungkap adanya sistem pembagian uang yang menggunakan kode-kode tertentu. Salah satu istilah yang digunakan adalah "malaikat", yang diduga merujuk kepada pejabat tinggi di lingkungan Direktorat Jenderal Imigrasi maupun Kementerian Imipas.
Selain kode "malaikat", penyidik menemukan penggunaan istilah lain yang diambil dari susunan personel grup musik, seperti vokalis, gitaris, backing vocal, hingga koreografer. Kode tersebut diduga digunakan untuk menandai pihak-pihak yang menerima aliran dana hasil pemerasan.
Menurut KPK, pembagian uang dilakukan secara rutin setiap hari Jumat. Dalam skema tersebut, Silmy Karim diduga menerima setoran tetap sebesar Rp 100 juta per pekan.
Pola distribusi yang berlangsung secara berkala dan menggunakan sandi khusus dinilai menunjukkan adanya dugaan praktik korupsi yang terorganisasi dan berjalan dalam waktu lama tanpa terdeteksi secara efektif oleh sistem pengawasan internal.
Kasus ini turut menyoroti temuan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mengenai ketidaksesuaian laporan transaksi keuangan milik 35 pegawai Kementerian Imipas. Temuan tersebut menjadi salah satu pintu masuk bagi KPK untuk mengembangkan penyidikan.
Dalam proses penindakan, penyidik menyita sejumlah aset yang diduga berkaitan dengan tindak pidana korupsi dengan total nilai mencapai Rp 17,5 miliar. Barang bukti yang diamankan meliputi tujuh unit mobil, 15 unit sepeda motor, 11 unit sepeda, dana dalam rekening bank, mata uang asing, hingga aset kripto.
Seluruh tersangka telah ditahan untuk kepentingan penyidikan selama 20 hari pertama, terhitung sejak 4 hingga 23 Juni 2026. Tersangka JSP, GST, dan RAA ditahan di Rutan Cabang ACLC KPK, sedangkan Silmy Karim bersama empat tersangka lainnya ditahan di Rutan Cabang Gedung Merah Putih KPK.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 12 huruf e dan/atau Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
KPK menegaskan penyidikan belum berhenti pada delapan tersangka yang telah ditetapkan. Penyidik masih menelusuri kemungkinan penerapan tindak pidana pencucian uang (TPPU), aliran dana ke pihak lain, serta dugaan keterlibatan aktor lain yang menikmati hasil pemerasan tersebut.
Terbongkarnya dugaan praktik jual beli layanan keimigrasian ini menjadi sorotan serius terhadap integritas pelayanan publik. Di tengah upaya pemerintah mendorong kemudahan investasi dan reformasi birokrasi, kasus tersebut justru memperlihatkan bagaimana layanan strategis yang berkaitan dengan masuknya tenaga kerja asing diduga dijadikan ladang pungutan oleh oknum pejabat negara.
Editor: Gokli
