logo batamtoday
Jum'at, 05 Juni 2026
PKP BATAM


Kasus Pemerasan Izin Tinggal WNA
KPK Tahan Wamen Imipas Silmy Karim dan Plt Dirjen Imigrasi
Kamis, 04-06-2026 | 17:08 WIB | Penulis: Redaksi
 
KPK tahan Wamen Imigrasi dalam kasus korupsi pemerasan dalam pengurusan dokumen keimigrasian dan penerimaan gratifikasi (Foto: Istimewa)  

BATAMTODAY.COM, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi resmi menetapkan Wakil Menteri (Wamen) Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) yang juga Direktur Jenderal Imigrasi periode 2023-2024, Silmy Karim, bersama tujuh pejabat imigrasi lainnya sebagai tersangka.

Mereka terjerat dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan dalam pengurusan dokumen keimigrasian dan penerimaan gratifikasi.

Silmy Karim, Kamis (4/6/2026) pagi, berjalan menuruni tangga ruang penyidikan dengan kedua pergelangan tangan terikat rapat oleh borgol.

Kemejanya pun dibalut rompi tahanan khas KPK berwarna oranye. Hal ini merupakan tindak lanjut dari penyerahan dirinya pada Rabu (3/6/2026) malam.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menjelaskan, penetapan para tersangka diputuskan setelah pimpinan KPK menggelar ekspose perkara pada Rabu malam.

Melalui forum tersebut, status penanganan kasus resmi dinaikkan dari penyelidikan tertutup ke tahap penyidikan.

"Berdasarkan kecukupan alat bukti, KPK telah menetapkan delapan orang sebagai tersangka dari total 18 orang yang diamankan dalam peristiwa tertangkap tangan tersebut. Dengan demikian, 10 orang lainnya saat ini berstatus sebagai saksi dan dipulangkan," ujarnya.

Selain Silmy Karim (SK) yang menjabat Wamen Imipas 2025-2026 sekaligus Dirjen Imigrasi 2023-2024, KPK turut menahan Saffar Muhammad Godam (SMG) selaku Plt Dirjen Imigrasi 2024-2025, Direktur Izin Tinggal dan Status Keimigrasian Ditjen Imigrasi yang sekarang Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Jawa Barat Jaya Saputra (JS), Kasubdit Alih Status Izin Tinggal Tessar Bayu Setyaji (TBS), dan Kasubdit di Direktorat Izin Tinggal Bagus Bramantyo (BGS).

Skandal tersebut pun menyeret pimpinan imigrasi di wilayah, yakni Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non TPI Jakarta Barat 2025-2026 yang sebelumnya memimpin Kantor Imigrasi Jakarta Pusat 2024-2025, Ronald Arman Abdullah (RAA). Ada pula Ketua Tim Alih Status ITAS Juniadi Sri Priambudi (JSP) serta Staf Subdit Izin Tinggal Gusti Benardiansyah (GST).

Para tersangka dijerat dengan sangkaan Pasal 12 Huruf e Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi terkait dugaan pemerasan dalam jabatan serta dilapis dengan Pasal 12B terkait gratifikasi atau penerimaan lainnya.

Budi menegaskan, perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh para pihak tersebut dinilai telah memenuhi seluruh unsur dalam kedua pasal.

Sebelumnya, pada 3 Juni 2026, KPK mengonfirmasi melakukan operasi tangkap tangan (OTT) di lingkungan Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non-TPI Jakarta Barat. OTT tersebut diketahui merupakan yang ke-11 selama 2026.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo meengatakan penyidik turut mengamankan sejumlah barang bukti dalam operasi tersebut.

"Ada belasan orang yang diamankan dalam rangkaian kegiatan peristiwa tertangkap tangan kali ini, dan juga barang bukti yang diamankan ada kendaraan mobil, motor, dan juga barang bukti dalam bentuk uang tunai, valas ada USD dan SGD, dan juga ada dalam bentuk logam mulia emas," ungkap Budi.

Selain itu, OTT tersebut berkaitan dengan dugaan pengurusan izin tinggal warga negara asing, yakni Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP) dan Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS).

Dalam operasi yang dilakukan selama 2-3 Juni 2026, KPK menangkap 18 orang yang terdiri atas delapan penyelenggara negara atau aparatur sipil negara, serta sembilan pihak swasta yang berperan sebagai perantara dalam pengurusan dokumen-dokumen keimigrasian.

Beberapa dari 17 orang tersebut adalah Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non-TPI Jakarta Barat Ronald Arman Abdullah, Kepala Kantor Wilayah Ditjen Imigrasi Jawa Barat Jaya Saputra yang sempat menjabat Direktur Izin Tinggal dan Status Keimigrasian periode November 2024-Oktober 2025, hingga Pelaksana Tugas Dirjen Imigrasi periode Oktober 2024-April 2025 Saffar Muhammad Godam.

Sementara itu, Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Silmy Karim menyerahkan diri dengan mendatangi KPK pada 3 Juni 2026.

Pada 4 Juni 2026, Silmy Karim, Saffar Godam, Jaya Saputra, Ronald Arman, dan empat tersangka lainnya resmi menjadi tahanan KPK setelah muncul dengan menggunakan rompi oranye lembaga antirasuah.

Editor: Surya

Berita lainnya :
 
 

facebook   twitter   rss   google plus
:: Versi Desktop ::
© 2026 BATAMTODAY.COM All Right Reserved
powered by: 2digit