BATAMTODAY.COM, Bintan - Plt Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Provinsi Kepri, dr Yosei Susanti menyampaikan tunggakan jasa medis Rumah Sakit Umum Daerah Raja Ahmad Tabib (RSUD RAT) dan Rumah Sakit Jiwa dan Ketergantungam Obat (RSJKO) EHD Tanjunguban sedang dalam proses penyelesaikan dan segera dibayarkan.
"Untuk RSUD RAT telah selesai dilakukan audit dan sekarang dalam proses untuk penyelesian. Sedangkan untuk RSJKO, masih menunggu hasil audit keluar, baru bisa berproses. InsyaAllah semuanya akan kita selesaikan secepatnya," ujarnya, Senin (1/6/2026).
Diberitakan sebelumnya, Direktur Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Raja Ahmad Tabib (RAT) Provinsi Kepri, dr Bambang Utoyo, memastikan RSUD RAT tungakan atas jasa pelayanan tenaga kesehatan (Nakes) hingga sekitar Rp 15 miliar. Tunggakan tersebut, terjadi pada Periode 2024 dan periode sebelumnya.
"Kejadian tersebut, sebelum masa saya bergabung di RSUD RAT, dan tunggakan terjadi lebih dari dua tahun yaitu periode tqhun 2024, 2023 dan sebelumnya, hingga total Rp 15 miliar," ungkapnya, Sabtu (30/5/2026).
Atas adanya tunggakan yang belum diselesaikan, menurutnya perlahan diselesaikan, serta akan melakukan pembenahan semua tatakelola dan pelayanan, tentunya sesuai dengan aturan dan regulasi yang ada.
Untuk penyelesaian tunjangan pelayanan yang masih tertunggak tersebut, masih nunggu hasil revieu dari Aparatur Pengawasan Internal Pemerintah (APIP) dan sistem Pengendalian Intern (SPI).
"Semoga kedepan hal tersebut tidak terulang lagi, serta pelayanan akan terus semakin membaik," harapnya.
Direktur RSJKO EHD Tanjunguban, dr Asep Guntur Sapari, membenarkan adanya tunggakan pembayaran jasa pelayanan dan jasa medis tersebut. Menurutnya, keterlambatan terjadi karena proses audit terhadap pembayaran yang tertunda pada tahun 2025 masih berlangsung.
"Dalam waktu dekat akan segera dibayarkan. Keterlambatan terjadi karena masih menunggu proses audit Inspektorat terkait tunda bayar tahun 2025," kata Asep, Sabtu (30/5/2026).
Ia menjelaskan, dana yang belum dibayarkan mencakup jasa pelayanan dan jasa medis selama tiga bulan, yakni Oktober, November, dan Desember 2025. Anggaran tersebut bersumber dari skema Badan Layanan Umum Daerah (BLUD).
Meski pihak manajemen memastikan pembayaran akan segera direalisasikan, kondisi tersebut memunculkan pertanyaan mengenai pengelolaan keuangan rumah sakit, terutama terkait hak pegawai yang tertunda hingga lebih dari lima bulan setelah tahun anggaran berakhir.
Editor: Yudha
