BATAMTODAY.COM, Jakarta - Korlantas Polri memastikan pelaksanaan Operasi Patuh 2026 akan lebih menitikberatkan pada penegakan hukum berbasis digital melalui sistem Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE).
Operasi yang digelar mulai 8 hingga 21 Juni 2026 itu akan difokuskan pada pelanggaran lalu lintas yang menghambat efektivitas kamera ETLE, termasuk kendaraan dengan pelat nomor yang dicopot, ditutup sebagian, hingga dimodifikasi menggunakan stiker atau cat.
Kepala Bagian Operasi Korlantas Polri, Kombes Pol Aries Syahbudin, mengatakan Operasi Patuh 2026 mengusung konsep operasi mandiri kewilayahan dengan penyesuaian karakteristik di masing-masing daerah. Hal tersebut disampaikan Aries saat memberikan arahan kepada jajaran Korlantas dalam apel pagi di Lapangan NTMC Korlantas, Senin (25/5/2026).
Menurutnya, operasi tahun ini mengedepankan transformasi digital dalam sistem penegakan hukum lalu lintas guna meningkatkan kepatuhan masyarakat secara lebih efektif dan transparan. "Operasi Patuh tahun ini lebih mengedepankan penegakan hukum berbasis digital melalui ETLE sehingga seluruh jajaran diminta mempersiapkan dukungan pelaksanaan secara maksimal," ujar Aries.
Tema yang diusung dalam Operasi Patuh 2026 ialah "Transformasi Digitalisasi Penegakan Hukum dalam Mewujudkan Masyarakat yang Patuh dan Tertib Hukum dalam Berlalu Lintas".
Aries menjelaskan salah satu fokus utama operasi ialah penindakan terhadap pelanggaran yang mengganggu sistem pembacaan kamera ETLE. Praktik menyamarkan pelat nomor kendaraan dinilai semakin marak dan berpotensi melemahkan efektivitas penegakan hukum elektronik.
Beberapa pelanggaran yang menjadi sasaran antara lain penggunaan pelat nomor yang tidak dipasang, ditutup sebagian, dicopot, maupun dimodifikasi agar tidak terbaca kamera ETLE.
Menurutnya, tindakan tersebut bukan sekadar pelanggaran administratif, tetapi juga upaya menghindari pengawasan sistem penegakan hukum digital yang kini menjadi andalan kepolisian.
Selain pelanggaran berbasis identifikasi kendaraan, polisi tetap akan menindak pelanggaran kasat mata seperti melawan arus menggunakan tilang konvensional oleh petugas di lapangan.
Dalam pelaksanaannya, komposisi penindakan Operasi Patuh 2026 dibagi menjadi 60 persen melalui ETLE, 30 persen menggunakan tilang konvensional, dan 10 persen melalui teguran simpatik. "Teguran simpatik tetap diberikan dalam situasi tertentu yang dinilai lebih efektif menggunakan pendekatan humanis, namun porsinya tetap terbatas hanya 10 persen," kata Aries.
Korlantas menilai transformasi digital dalam penegakan hukum lalu lintas menjadi langkah penting untuk meningkatkan transparansi sekaligus meminimalkan potensi penyimpangan dalam proses penindakan di lapangan.
Meski demikian, keberhasilan sistem ETLE juga dinilai bergantung pada tingkat kepatuhan masyarakat terhadap aturan lalu lintas, termasuk penggunaan identitas kendaraan secara benar dan sesuai ketentuan.
Di akhir arahannya, Aries menegaskan Operasi Patuh 2026 tidak hanya berorientasi pada penindakan, tetapi juga peningkatan kesadaran masyarakat melalui langkah preemtif, preventif, dan penegakan hukum yang terintegrasi.
Editor: Gokli
