logo batamtoday
Selasa, 19 Mei 2026
PKP BATAM


Sidang Pembunuhan Dwi Putri, Saksi Bongkar Dugaan Penyiksaan Brutal Berhari-hari di Mess LC Batam
Selasa, 19-05-2026 | 12:28 WIB | Penulis: Paskalis Rianghepat
 
Saksi Sepriani Manik (belakang) dan Vita Aprilia (depan) usai memberikan keterangan dalam sidang lanjutan kasus dugaan pembunuhan terhadap Dwi Putri Apriliani di PN Batam, Senin (18/5/2026). (Foto: Paskalis RH)  

BATAMTODAY.COM, Batam - Fakta-fakta mengerikan mulai terungkap dalam sidang lanjutan kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Dwi Putri Apriliani di Pengadilan Negeri Batam, Senin (18/5/2026). Dua saksi membongkar dugaan penyiksaan brutal yang disebut berlangsung selama berhari-hari di sebuah rumah mess ladies companion (LC) di kawasan Perumahan Jodoh Permai, Sungai Jodoh, Batam.

Sidang dipimpin ketua majelis hakim Muhammad Eri bersama hakim anggota Menik dan Tri.

Empat terdakwa dalam perkara tersebut yakni Wilson Lukman alias Koko, Anik Istiqomah Noviana alias Meylika Levana alias Mami, Salmiati alias Papi Charles, dan Putri Eangelina alias Papi Tama.

Jaksa penuntut umum Gustirio mendakwa keempatnya melakukan pembunuhan berencana secara bersama-sama dengan ancaman pidana mati.

Salah satu saksi, Sepriani Manik, mengaku mulai mencurigai adanya kejanggalan sejak korban tidak pernah terlihat keluar rumah selama beberapa hari.

Menurut dia, keributan hampir selalu terdengar dari lantai bawah mess tempat para LC tinggal. "Dalam seminggu pasti ada keributan," ujar Sepriani di hadapan majelis hakim.

Ia mengaku tinggal di rumah tersebut sejak 2022. Namun suasana disebut berubah mencekam sejak korban datang untuk bekerja sebagai LC.

Pada suatu malam, Sepriani bersama penghuni lain bernama Aiko turun ke lantai bawah setelah mendengar suara keributan. Saat itu, ia melihat terdakwa yang disebut "Mami Melika" memerintahkan korban dinaikkan ke atas tubuhnya.

Korban, kata dia, tampak menangis. "Saya tidak ikut campur," ujarnya.

Menurut kesaksian para penghuni rumah, korban diduga dipermasalahkan karena penalti kerja sebesar Rp6 juta lantaran belum menyelesaikan masa kerja selama tiga bulan. Namun persoalan itu disebut berkembang menjadi serangkaian kekerasan yang berlangsung berhari-hari.

Kesaksian semakin mengerikan ketika Sepriani mengungkap adanya ritual di dalam rumah tersebut. Ritual itu disebut menggunakan bunga dan dipercaya untuk "melancarkan rezeki".

Di dalam rumah juga terdapat ruangan khusus yang dikenal penghuni sebagai "kamar ritual". "Saya pernah lihat korban dilakban," katanya.

Pernyataan itu membuat suasana ruang sidang mendadak sunyi.

Dalam dakwaannya, jaksa menyebut korban sempat diborgol dan mulutnya dilakban agar tidak berteriak saat disiksa. Korban disebut dipukul menggunakan tangan kosong, sapu lidi, hingga potongan kayu. "Para peserta ritual diharuskan meminum minuman keras agar setengah sadar," kata jaksa saat membacakan dakwaan.

Saksi lain, Vita Aprilia alias Ensi, menggambarkan kondisi korban yang terus memburuk sebelum meninggal dunia. Menurut Vita, pada Rabu sebelum korban meninggal, korban sudah sangat lemah dan tidak mampu bergerak sendiri. "Sudah tidak bisa bergerak sendiri," ujarnya.

Ia menyebut tubuh korban penuh lebam dan bengkak. Korban juga beberapa kali meminta dipulangkan ke Batuaji karena masih memiliki keluarga di sana. Namun tak seorang pun berani membawanya keluar rumah. "Kami takut," kata Vita.

Rasa takut itu, menurut kesaksian para penghuni rumah, membuat mereka memilih diam meski melihat kondisi korban terus memburuk dari hari ke hari.

Alih-alih dibawa ke rumah sakit, korban disebut hanya dirawat seadanya di dalam rumah. Para penghuni mengoleskan minyak hingga menempelkan daun sirih pada tubuh korban agar lebam menghilang. "Saya cuma oles minyak di telapak kaki," ujar Vita.

Namun kondisi korban terus menurun. Pada Kamis sore, korban disebut sudah dipasangi oksigen. Keesokan harinya, tubuh korban mulai membiru. "Semua sebenarnya sudah merasa korban kemungkinan besar meninggal dunia," kata Vita.

Kesaksian paling memilukan muncul ketika Sepriani menceritakan kondisi korban pada Jumat subuh sepulang kerja. Ia melihat korban terbaring di dalam "kamar ritual" dengan mata, telinga, mulut, dan hidung ditutupi kapas.

"Saya curiga seperti habis dipukuli," katanya.

Tak lama kemudian, seorang bidan disebut datang ke rumah tersebut dan menyatakan korban telah meninggal dunia. Malam harinya, tubuh korban dibawa ke rumah sakit menggunakan mobil pribadi oleh sejumlah penghuni rumah, termasuk terdakwa yang disebut "Mami" dan Putri.

Dalam surat dakwaannya, jaksa menyebut korban awalnya datang melamar pekerjaan pada 23 November 2025 di sebuah agensi milik terdakwa Wilson Lukman. Namun korban justru diduga menjadi sasaran penyiksaan brutal yang berujung kematian.

"Atas perbuatannya, para terdakwa didakwa melakukan pembunuhan berencana secara bersama-sama," tegas jaksa Gustirio.

Keempat terdakwa dijerat Pasal 459 juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman pidana mati.

Editor: Gokli

Berita lainnya :
 
 

facebook   twitter   rss   google plus
:: Versi Desktop ::
© 2026 BATAMTODAY.COM All Right Reserved
powered by: 2digit