BATAMTODAY.COM, Jakarta - Komisi Pengawas Persaingan Usaha atau KPPU menjatuhkan denda sebesar Rp2 miliar kepada NTT Docomo, Inc. dalam perkara keterlambatan notifikasi pengambilalihan saham Intage Holdings, Inc. Putusan tersebut dibacakan dalam sidang Majelis Komisi di Jakarta, Senin (18/5/2026).
Sidang dipimpin Anggota KPPU Mohammad Reza selaku Ketua Majelis Komisi, didampingi Hilman Pujana dan Eugenia Mardanugraha sebagai anggota majelis.
Perkara ini berawal dari aksi korporasi yang dilakukan NTT Docomo, anak usaha Nippon Telegraph and Telephone atau NTT Group, yang mengakuisisi 51 persen saham Intage Holdings, Inc. Transaksi tersebut efektif secara yuridis pada 23 Oktober 2023.
Berdasarkan ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2010, nilai aset gabungan kedua perusahaan telah melewati ambang batas wajib lapor sehingga notifikasi ke KPPU seharusnya disampaikan paling lambat 1 Desember 2023.
Namun, notifikasi baru diterima KPPU pada 11 Desember 2023 atau terlambat enam hari kerja. Keterlambatan tersebut kemudian menjadi dasar dugaan pelanggaran kewajiban pelaporan transaksi akuisisi.
Dalam sidang yang digelar 7 April 2026, pihak NTT Docomo melalui kuasa hukum mengakui seluruh substansi Laporan Dugaan Pelanggaran (LDP) yang disampaikan investigator. Terlapor juga mengajukan permohonan keringanan sanksi dengan alasan bersikap kooperatif selama proses pemeriksaan.
Selain itu, pihak perusahaan menyebut keterlambatan administratif tersebut tidak menimbulkan dampak anti persaingan di pasar relevan Indonesia. Pengakuan itu menjadi dasar Majelis Komisi melanjutkan perkara ke tahap Pemeriksaan Cepat.
Berdasarkan fakta persidangan dan alat bukti yang diajukan, Majelis Komisi menyatakan NTT Docomo terbukti melanggar Pasal 29 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat juncto Pasal 5 Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2010 terkait kewajiban pemberitahuan pengambilalihan saham.
Dalam amar putusannya, Majelis Komisi menghukum Terlapor membayar denda sebesar Rp2 miliar.
Editor: Gokli
