BATAMTODAY.COM, Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menegaskan pentingnya kepastian hukum bagi pelaku industri perbankan dalam mendorong pertumbuhan kredit yang sehat dan berkelanjutan. Salah satu langkah yang didorong ialah penyamaan pemahaman mengenai penerapan konsep Business Judgement Rule dalam penanganan perkara pidana di sektor perbankan.
OJK menilai perlindungan hukum terhadap pengambilan keputusan bisnis yang dilakukan secara profesional menjadi penting agar industri perbankan tetap mampu menjalankan fungsi intermediasi tanpa dibayangi kriminalisasi atas risiko bisnis yang terjadi.
Hal tersebut disampaikan Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae, dalam Sarasehan Industri Perbankan bertema "Penerapan Konsep Business Judgement Rule Terhadap Kredit Macet di Bank" di Jakarta, Selasa (12/5/2026). "Konsep Business Judgement Rule pada prinsipnya memberikan perlindungan hukum kepada bank atas keputusan bisnis yang diambil dengan itikad baik, berdasarkan prinsip kehati-hatian, tanpa benturan kepentingan, dan dilakukan untuk kepentingan terbaik perusahaan," ujar Dian.
Menurut Dian, penguatan regulasi, pengawasan, dan penegakan hukum yang selaras diperlukan untuk menciptakan iklim industri perbankan yang kondusif sekaligus menjaga profesionalisme dan integritas bankir.
OJK juga mendorong adanya kesamaan persepsi antara regulator, aparat penegak hukum, akademisi, dan pelaku industri perbankan terkait penerapan konsep Business Judgement Rule, khususnya dalam penanganan kredit bermasalah atau kredit macet.
Forum sarasehan tersebut menghadirkan Hakim Agung Kamar Pidana Mahkamah Agung RI, Jupriyadi, Sekretaris Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung RI, Didik Farkhan Alisyahdi, serta akademisi Fakultas Hukum Universitas Trisakti, Albert Aries.
Dalam pemaparannya, Jupriyadi menekankan pentingnya keseragaman penafsiran hukum agar tercipta kepastian hukum dan keadilan substantif bagi pelaku industri perbankan.
Ia menjelaskan konsep Business Judgement Rule dapat diterapkan apabila keputusan bisnis diambil dengan itikad baik, sesuai prosedur, tanpa benturan kepentingan, dan disertai upaya mitigasi risiko yang maksimal sebagaimana diatur dalam Pasal 97 ayat (5) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas.
Menurutnya, apabila seluruh unsur tersebut terpenuhi namun kerugian tetap terjadi akibat dinamika bisnis atau faktor eksternal di luar kendali bank, maka kondisi tersebut seharusnya dipandang sebagai kegagalan bisnis atau business failure, bukan tindak pidana.
"Diperlukan keseragaman penafsiran hukum dalam penerapan Business Judgement Rule guna mencapai keadilan substantif sekaligus mencegah munculnya chilling effect yang dapat menghambat bankir dalam mengambil keputusan bisnis," ujar Jupriyadi.
Ia juga menegaskan prinsip ultimum remedium harus dikedepankan, yakni menjadikan jalur pidana sebagai upaya terakhir dalam penyelesaian persoalan perbankan yang telah memenuhi prinsip tata kelola perusahaan yang baik.
Sementara itu, Didik Farkhan Alisyahdi menjelaskan Business Judgement Rule pada dasarnya merupakan instrumen anti-kriminalisasi bagi pejabat bank dalam pengambilan keputusan kredit.
Menurut Didik, perlindungan hukum tetap berlaku sepanjang keputusan bisnis diambil dengan itikad baik, berdasarkan informasi yang cukup, menerapkan prinsip kehati-hatian, bebas konflik kepentingan, dan sesuai batas kewenangan.
Namun, ia mengingatkan perlindungan tersebut gugur apabila ditemukan unsur manipulasi, kolusi, penyimpangan prosedur, atau penyampaian informasi palsu dalam proses pemberian kredit. "Kerugian yang terjadi tidak lagi diperhitungkan sebagai risiko bisnis melainkan menjadi sebuah akibat dari kejahatan," kata Didik.
Dalam kesempatan yang sama, Albert Aries menyoroti aspek pembuktian unsur mens rea atau niat jahat dalam tindak pidana perbankan, khususnya yang melibatkan korporasi.
Ia menegaskan seseorang hanya dapat dimintai pertanggungjawaban pidana apabila terbukti melakukan tindak pidana secara sengaja atau karena kealpaan yang secara tegas diatur dalam peraturan perundang-undangan.
Melalui forum tersebut, OJK berharap pelaku industri perbankan semakin memahami bahwa konsep Business Judgement Rule dapat memberikan perlindungan hukum dalam proses pemberian kredit dan pembiayaan, sepanjang dilakukan sesuai prinsip kehati-hatian dan ketentuan hukum yang berlaku.
Editor: Gokli
