logo batamtoday
Rabu, 13 Mei 2026
PKP BATAM


Kemenhaj Temukan KBIHU Tarik Puluhan Juta untuk Layanan Kursi Roda
Rabu, 13-05-2026 | 08:28 WIB | Penulis: Saibansah
 
Jemaah haji Indonesia yang menunaikan tawaf dan sa'i dengan kursi roda. (Foto: MCH PPIH Arab Saudi 2026)  

BATAMTODAY.COM, Makkah - Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) RI menemukan dugaan praktik ilegal yang dilakukan sejumlah Kelompok Bimbingan Ibadah Haji dan Umrah (KBIHU) terkait layanan kursi roda bagi jemaah haji. Temuan tersebut kini tengah didalami dan pihak yang terbukti melanggar terancam sanksi berat, mulai dari administrasi hingga pencabutan izin operasional.

Kepala Bidang Perlindungan Jemaah (Linjam) Panitia Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) Arab Saudi, Muftiono, mengatakan, petugas menemukan adanya pungutan layanan kursi roda bagi jemaah lansia dan disabilitas yang tidak sesuai ketentuan. Saat ini, KBIHU yang diduga terlibat masih menjalani proses pemeriksaan.

Menurut Muftiono, PPIH sebenarnya telah menyediakan layanan kursi roda resmi melalui tim Lansia dan Disabilitas (Landis) untuk mendukung pelaksanaan ibadah umrah wajib, termasuk tawaf dan sa'i. Namun, di lapangan ditemukan praktik pungutan kolektif dengan tarif yang jauh melampaui harga resmi.

PPIH juga menelusuri dugaan penggunaan jasa pendorong kursi roda tanpa izin resmi atau tasreh. Muftiono menilai praktik tersebut berisiko membahayakan jemaah, terutama jika pendorong ilegal tersebut terjaring razia aparat keamanan Arab Saudi saat proses ibadah berlangsung.

"Kalau memang menggunakan mukimin atau orang di luar ketentuan, itu sangat berbahaya bagi jemaah. Selain itu, biayanya biasanya juga terlalu besar," ujar Muftiono di Mekah, Selasa (12/5).

Berdasarkan informasi yang dihimpun, oknum KBIHU diduga mematok tarif hingga Rp10 juta per jemaah untuk layanan kursi roda. Tim Media Center Haji (MCH) bahkan menemukan adanya jemaah yang diminta membayar hingga Rp7 juta.

Padahal, tarif resmi jasa dorong kursi roda di Masjidil Haram berkisar 300 riyal atau sekitar Rp1,38 juta. Pada masa puncak ibadah dengan permintaan tinggi, tarif layanan umumnya maksimal sekitar 600 riyal atau setara Rp2,7 juta. Petugas resmi layanan kursi roda biasanya mengenakan rompi bertuliskan "Carts Service".

Muftiono mengingatkan seluruh pihak agar tidak memanfaatkan kondisi jemaah demi keuntungan pribadi. Ia menegaskan bahwa layanan terhadap jemaah, khususnya lansia dan disabilitas, harus mengedepankan aspek keselamatan dan kenyamanan.

Selain persoalan layanan kursi roda, pemerintah juga menyoroti pelanggaran terkait kegiatan city tour atau ziarah yang dikoordinasikan KBIHU. Sebelumnya, Kementerian Haji dan Umrah telah menerbitkan edaran larangan city tour serta membatasi pelaksanaan umrah maksimal tiga kali menjelang puncak ibadah haji.

Kebijakan tersebut diterapkan untuk menjaga kondisi fisik jemaah agar tetap prima saat menjalani rangkaian ibadah di Arafah, Muzdalifah, dan Mina.

Sementara itu, Sekretaris Ditjen Pelayanan Haji yang juga Wakil Ketua I PPIH Arab Saudi, Abdul Haris, menegaskan pemerintah tidak akan mentoleransi pelanggaran yang dilakukan pengelola KBIHU.

"Sanksi administratif hingga pencabutan izin operasional akan diberikan kepada pihak yang terbukti melanggar," kata Haris.

Untuk mencegah kasus serupa terulang, PPIH terus melakukan pembinaan dan koordinasi dengan KBIHU, petugas sektor, serta petugas kloter guna meningkatkan kualitas pelayanan kepada jemaah haji di Tanah Suci.

Pemerintah memastikan proses pemeriksaan akan dikawal hingga tuntas demi menjamin keamanan dan kenyamanan jemaah selama menjalankan ibadah haji.

Editor: Dardani

Berita lainnya :
 
 

facebook   twitter   rss   google plus
:: Versi Desktop ::
© 2026 BATAMTODAY.COM All Right Reserved
powered by: 2digit