BATAMTODAY.COM, Jakarta - Kementerian Kesehatan RI menegaskan komitmennya membenahi tata kelola Program Internsip Dokter Indonesia secara menyeluruh, termasuk memperkuat perlindungan peserta internsip dan keselamatan pasien dalam pelayanan kesehatan.
Wakil Menteri Kesehatan RI, Dante Saksono Harbuwono, mengatakan pemerintah akan mengambil dua langkah utama, yakni melakukan audit medis terhadap pelayanan pasien serta memperbaiki sistem penyelenggaraan program internsip dokter di berbagai daerah.
"Semua pasien, apalagi tenaga kedokteran yang bertugas merawat pasien, harus mendapatkan pelayanan medis yang baik. Karena itu, kami akan melakukan audit medis secara profesional melalui majelis disiplin profesi bersama organisasi profesi terkait," ujar Dante dalam konferensi pers di Ruang dr J Leimena Kementerian Kesehatan, Jakarta, Kamis (7/5/2026).
Menurutnya, audit medis dilakukan secara konfidensial sesuai aturan etik dan profesi. Apabila ditemukan pelanggaran atau ketidaksesuaian tindakan medis, maka akan ada sanksi sesuai ketentuan yang berlaku.
Selain audit, pemerintah juga menyoroti perlunya reformasi tata kelola internsip agar dokter muda tetap memperoleh ruang belajar yang sehat tanpa mengorbankan kesehatan, keselamatan kerja, maupun kesejahteraan mereka. "Kami ingin tata kelola internsip diperbaiki sehingga tidak merugikan pihak mana pun. Peserta tetap bisa belajar dengan baik dan mendapatkan perlindungan secara finansial, ekonomi, maupun kesehatan," katanya.
Sementara itu, Direktur Jenderal Sumber Daya Manusia Kesehatan Kementerian Kesehatan RI, Yuli Farianti, menegaskan bahwa evaluasi menyeluruh dilakukan menyusul berbagai temuan dan laporan dari sejumlah daerah terkait beban kerja peserta internsip. "Program internsip harus menjadi proses pembelajaran profesional yang sehat, bukan membebani secara fisik maupun mental," ujar dr Yuli.
Dalam skema baru tersebut, Kemenkes menetapkan jam kerja peserta internsip maksimal 40 jam per minggu tanpa pemadatan maupun penambahan jam kerja. Pelaksanaan jaga juga wajib berada di bawah supervisi dokter pendamping dan peserta internsip tidak diperkenankan menggantikan tugas dokter organik di fasilitas kesehatan.
Kebijakan lain yang turut diubah adalah mekanisme penggantian jadwal jaga. Peserta yang berhalangan menjalani tugas tidak lagi diwajibkan mencari pengganti dari sesama peserta internsip guna mencegah beban kerja berlebihan.
Di sisi kesejahteraan, Kemenkes meningkatkan dukungan fasilitas dan pembiayaan bagi peserta. Dokter internsip akan memperoleh Bantuan Biaya Hidup (BBH), perlindungan BPJS Kesehatan dan Ketenagakerjaan, fasilitas transportasi keberangkatan dan kepulangan, hingga dukungan konsumsi jaga serta tempat tinggal sesuai kemampuan daerah dan wahana pendidikan.
Besaran BBH juga disesuaikan berdasarkan kategori wilayah. Untuk daerah terpencil, perbatasan, dan kepulauan (DTPK), bantuan berkisar antara Rp3,2 juta hingga Rp6,5 juta. Sejumlah pemerintah daerah bahkan disebut memberikan tambahan insentif di luar BBH.
"Peserta internsip adalah dokter muda yang sedang menjalani proses adaptasi profesi. Negara harus hadir memastikan mereka mendapatkan perlindungan, pendampingan, serta dukungan kesejahteraan yang memadai," tegas dr Yuli.
Selain itu, peserta internsip juga akan memperoleh hak cuti selama 10 hari tanpa kewajiban mengganti hari, selama target kompetensi tetap terpenuhi. Kemenkes juga memperkuat fungsi pendamping dan Komite Internsip Kedokteran Indonesia (KIKI) Provinsi untuk melakukan monitoring kesehatan peserta dan evaluasi berkala.
Sebagai bagian dari reformasi sistem, Kemenkes tengah menyiapkan kanal pengaduan dua arah yang dapat diakses peserta maupun keluarga, termasuk mekanisme penilaian berbasis rating terhadap wahana internsip dan dokter pendamping.
"Evaluasi penyelenggaraan internsip akan dilakukan secara berkala dan berkelanjutan. Kami ingin memastikan setiap peserta memperoleh lingkungan belajar yang suportif, profesional, dan menjunjung keselamatan tenaga kesehatan," tutup dr Yuli.
Editor: Gokli
