BATAMTODAY.COM, Jakarta-Ketua KPK Setyo Budiyanto menegaskan advokat merupakan mitra strategis dalam penegakan hukum, bukan pihak yang berseberangan dengan lembaga antirasuah tersebut.
"Di KPK, kami melihat advokat sebagai mitra strategis, bukan musuh. Rekan-rekan aidvokat adalah bagian dari penegakan hukum yang memastikan proses berjalan sesuai koridor," kata Setyo dalam sambutan pelantikan pengurus Peradi Profesional di Kawasan Senayan, Jakarta, dikutip, Minggu (10/5/2026).
Meski demikian, ia mengingatkan pentingnya menjaga integritas dalam menjalankan profesi advokat. KPK, kata dia, tidak akan ragu menindak pihak yang menghambat proses hukum.
"Namun, kami juga tidak segan-segan jika ada oknum yang justru menyalahgunakan profesi mulia ini untuk menghambat proses hukum atau melakukan praktik transaksional. Integritas adalah harga mati," tegasnya.
Setyo juga menyinggung misi Peradi Profesional yang mengusung konsep advokat modern dan intelektual. Ia berharap hal tersebut tidak sekadar menjadi slogan.
"Organisasi Peradi Profesional ini mengusung misi 'Intelektual-Modern'. Saya berharap ini bukan sekadar slogan. Modernitas dalam hukum berarti adaptasi terhadap teknologi, tetapi intelektualitas berarti kedalaman pemahaman akan moralitas hukum itu sendiri. Kami di KPK membuka pintu selebar-lebarnya untuk kolaborasi, khususnya dalam hal pencegahan dan pendidikan antikorupsi bagi para advokat," paparnya.
Sementara itu, Wakil Menteri Hukum Edward Omar Sharif Hiariej menegaskan peran advokat sangat penting dalam penegakan hukum, terutama dalam perlindungan hak asasi manusia.
"Peran serta advokat ini disejajarkan dan kemudian dititikberatkan dalam konteks perlindungan HAM terhadap individu? Karena dialah yang melakukan pembelaan," ucapnya.
Selain itu, ia mengingatkan adanya kewenangan tambahan bagi advokat dalam KUHAP yang baru, yakni mengajukan keberatan dalam proses hukum.
"Advokat tidak hanya mendampingi, tetapi juga dia berhak mengajukan keberatan. Dan lebih hebat lagi di dalam KUHAP yang baru, keberatan itu dicatatkan di dalam berita acara pemeriksaan," terang Sharif.
Editor: Surya
