BATAMTODAY.COM, Batam - Praktik penyalahgunaan BBM subsidi jenis Pertalite di Batam kembali terungkap dengan pola yang berulang. Surat rekomendasi pembelian BBM dari Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Batam diduga kembali dimanfaatkan sebagai "tiket" memperoleh kuota subsidi dalam jumlah besar, bahkan menggunakan identitas kapal fiktif.
Kasus terbaru diungkap Subdit Gakkum Ditpolairud Polda Kepri di kawasan industri Sungai Harapan, Sekupang, Rabu (6/5/2026). Dalam pengungkapan itu, polisi mengamankan seorang pria berinisial HS beserta kendaraan, puluhan jerigen, dan dokumen surat rekomendasi BBM subsidi.
Kasubdit Gakkum Ditpolairud Polda Kepri, AKBP Andyka Aer, mengatakan pengungkapan bermula dari penyelidikan di SPBU Tanjung Riau, Sekupang. Petugas mendapati satu unit mobil Daihatsu Xenia hitam BP 1640 RJ melakukan pengisian Pertalite ke sejumlah jerigen yang dimasukkan ke dalam kendaraan.
"Tim kemudian melakukan pembuntutan terhadap kendaraan tersebut," kata Andyka, Jumat (8/5/2026).
Sekitar pukul 17.20 WIB, kendaraan itu berhenti di sebuah warung di kawasan industri Sungai Harapan. Polisi melihat pengemudi menurunkan dan menjual dua jerigen berisi Pertalite kepada pemilik warung sebelum akhirnya diamankan.
Dari tangan HS, polisi menyita 14 jerigen berisi Pertalite, 17 jerigen kosong, telepon genggam, uang tunai, selang, hingga dua lembar fotokopi surat rekomendasi Dishub Batam.
Hasil pemeriksaan mengungkap HS menggunakan surat rekomendasi Dishub Batam untuk membeli Pertalite subsidi bagi kapal penumpang atau barang bernama SB Ocean Reanth dengan kuota mencapai 30 ribu liter per bulan.
Namun, fakta mencengangkan muncul setelah HS mengaku kapal yang tercantum dalam dokumen tersebut ternyata tidak pernah ada alias fiktif. "Yang bersangkutan mengaku kapal itu tidak ada," ujar Andyka Aer.
HS diketahui membeli Pertalite subsidi seharga Rp 10 ribu per liter di SPBU Tanjung Riau untuk kemudian dijual kembali demi meraup keuntungan pribadi.
Dalam satu hari, tepatnya 6 Mei 2026, HS tercatat membeli 1.055,5 liter Pertalite. Total pengambilan sepanjang Mei 2026 mencapai 3.568,4 liter dengan sisa kuota lebih dari 26 ribu liter. Polisi menduga praktik itu telah berlangsung sejak Januari 2026.
"HS dijerat Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana diubah dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja. Ancaman hukumannya maksimal enam tahun penjara dan denda hingga Rp 60 miliar," tegas Andyka.
Kasus ini memperpanjang daftar dugaan penyalahgunaan BBM subsidi menggunakan surat rekomendasi Dishub Batam. Sebelumnya, Satreskrim Polresta Barelang juga mengungkap praktik serupa yang melibatkan dua tersangka, yakni AA (48) dan AS (36).
Dalam perkara itu, tersangka diduga memperoleh kuota Pertalite subsidi hingga 25 ton per bulan menggunakan surat rekomendasi yang disebut diperoleh melalui jalur percaloan dengan biaya sekitar Rp 4 juta.
Kasat Reskrim Polresta Barelang, Kompol M Debby Tri Andrestian, melalui Kanit V Tipidter Satreskrim, Iptu Alvin Royantara, mengatakan praktik itu terungkap setelah polisi melakukan pengintaian di SPBU Tanjung Riau. "Tim kemudian melakukan penyelidikan dan pengintaian di sekitar SPBU," ujar Alvin saat konferensi pers di Mapolresta Barelang.
Polisi mendapati tersangka AA mengisi Pertalite ke dalam jerigen yang disusun di bak mobil pikap sebelum didistribusikan ke sejumlah lokasi di Batam.
Dari hasil pemeriksaan, BBM subsidi itu dijual kembali kepada AS dan pihak lain dengan keuntungan sekitar Rp 1.000 per liter. Praktik tersebut diduga berlangsung hampir satu tahun. Sementara AS diketahui kembali menjual Pertalite menggunakan mesin pertamini dengan harga Rp 12 ribu per liter.
Berulangnya pola yang sama memunculkan pertanyaan serius terhadap mekanisme pengawasan dan verifikasi Dishub Batam dalam menerbitkan surat rekomendasi pengangkutan BBM subsidi. Publik mempertanyakan bagaimana dokumen dengan kuota besar bisa terbit untuk kapal yang diduga fiktif.
Sorotan juga mengarah pada dugaan adanya jaringan calo dan keterlibatan orang dalam yang diduga mempermudah penerbitan dokumen rekomendasi tersebut. Hingga kini, aparat penegak hukum baru menjerat pelaku lapangan, sementara dugaan aktor di balik penerbitan surat rekomendasi belum tersentuh proses hukum.
Direktur Reskrimsus Polda Kepri, Kombes Pol Silvester Simamora, sebelumnya menyatakan pihaknya masih mendalami sejumlah laporan terkait penyalahgunaan surat rekomendasi BBM subsidi di Batam. "Kasus ini masih kami dalami untuk memastikan apakah masuk tindak pidana migas atau pelanggaran administrasi," kata Silvester beberapa waktu lalu.
Praktik penyelewengan BBM subsidi dinilai tidak hanya merugikan negara, tetapi juga membuat distribusi subsidi menjadi tidak tepat sasaran dan mengurangi jatah masyarakat yang benar-benar membutuhkan.
Publik kini menunggu keberanian aparat mengusut tuntas dugaan mafia BBM subsidi di Batam, termasuk membongkar jalur percaloan dan pihak internal yang diduga terlibat dalam penerbitan surat rekomendasi bermasalah. "Jika masyarakat menemukan praktik serupa, segera laporkan agar distribusi BBM subsidi tetap tepat sasaran," tegas M Debby Tri Andrestian.
Editor: Gokli
