BATAMTODAY.COM, Bintan - Warga mempertanyakan keaslian surat tanah yang dibeli oleh PT BAI di atas lahan warga, pasalnya di atas lahan tersebut diduga terjadi tumpang tindih, dengan lahan warga yang juga memiliki surat.
Kepala Desa Toapaya Selatan, Suhenda mengatakan pihaknya sudah melayangkan surat kepada Pimpinan PT BAI, perihal klarifikasi atas berapa luas lahan yang terindikasi overlap, dengan lahan yang telah dijual oleh Erik Sukadri (almarhum) kepada pihak perusahan.
"Maksud dan tujuan dari surat yang kita layangkan itu, agar pihak perusahaan mengklarifikasi terkait indikasi overlap di atas lahan yang bersempadan dengan Kahar atau Ahiang.
"Jadi kemarin sudah di akukan pengukuran ulang oleh pihak PT BAI, tapi hasil belum dibeberkan," sebut Suhenda.
Belakangan di ketahui, sebagaian lahan tersebut sudah dibebaskan, sehingga menjadi tanda tanya dari Oloan Simatupang dan teman-teman. Pasalnya mereka yang memenggang sporadik di atas lahan tersebut, tidak merasa melakukan transaksi jual beli kepada siapapun.
"Jadi atas dasar apa perusahaan membeli dan mengakui kepemilikan lahan kami yang dibebaskan itu," tanya Tupang saat di Kijang, Rabu (6/4/2026).
Sementara hingga saat ini pihak PT BAI, Hetty belum memberikan tanggapan saat dikonfirmasi melalui pesan singkat yang dlayangkan awak BATAMTODAY.COM.
Editor: Yudha
