logo batamtoday
Selasa, 05 Mei 2026
PKP BATAM


Kejari Batam Bantah Terlibat Tender Pasar Jodoh, Kasi Intel: Kami Sebatas Susun Draf Perjanjian Kerja Sama
Selasa, 05-05-2026 | 14:08 WIB | Penulis: Paskalis Rianghepat
 
Kepala Seksi Intelijen Kejari Batam, Priandi Firdaus. (Dok Batamtoday.com)  

BATAMTODAY.COM, Batam - Kejaksaan Negeri Batam akhirnya buka suara terkait polemik keterlibatannya dalam proyek pembangunan ulang Pasar Induk Jodoh. Lembaga penegak hukum tersebut menegaskan perannya sangat terbatas dan tidak menyentuh aspek teknis proyek.

Kepala Seksi Intelijen Kejari Batam, Priandi Firdaus, secara tegas membantah klaim yang menyebut institusinya terlibat dalam proses tender hingga penentuan pemenang. "Itu tidak benar. Kami tidak hadir dan tidak pernah diundang," ujar Priandi, Selasa (5/5/2026).

Ia menjelaskan, keterlibatan Kejari hanya sebatas memberikan pandangan hukum perdata melalui bidang Datun, khususnya dalam penyusunan draf perjanjian kerja sama. Ini turunan dari tindak lanjut MoU Pemko Batam dan Kejari Batam.

Dalam MoU itu ada klausul pemberian konsultasi hukum, pendampingan litigasi maupun non litigasi, dll. "Kami hanya memberikan pandangan dari sisi hukum perdata terkait draf perjanjian. Digunakan atau tidaknya masukan tersebut, kami tidak mengetahui," tegasnya.

Pernyataan ini sekaligus membantah klaim kuasa hukum PT Usaha Jaya Karya Mandiri, Bistok Nadeak, yang sebelumnya menyebut adanya keterlibatan Kejari dalam pembahasan hingga penandatanganan kerja sama.

Priandi juga menegaskan bahwa pihaknya tidak mengetahui proses penentuan pemenang tender, termasuk identitas perusahaan yang ditunjuk sebagai mitra kerja sama.

Proyek pembangunan kembali Pasar Induk Jodoh sendiri dijalankan melalui skema kerja sama pemanfaatan (KSP) dengan nilai investasi sekitar Rp 85 miliar dan masa kontrak 30 tahun. Dalam prosesnya, tender hanya diikuti satu peserta, yakni PT Usaha Jaya Karya Makmur (UJKM).

Minimnya peserta memunculkan sorotan terhadap transparansi dan akuntabilitas pengelolaan aset publik oleh Pemko Batam. Tender yang diumumkan pada November 2025 dan diulang pada Desember 2025 melalui media nasional itu tetap tidak menarik peserta lain hingga batas akhir pemasukan dokumen.

Kerja sama proyek tersebut kemudian ditandatangani oleh Wali Kota Batam, Amsakar Achmad, bersama perwakilan perusahaan, Yuwangky, pada 17 Maret 2026 di Kantor Wali Kota Batam.

Sebagai catatan, aset Pasar Jodoh sebelumnya merupakan milik Badan Pengusahaan Batam yang kemudian diserahkan kepada Pemko Batam untuk dikelola. Pasar tersebut pernah dibangun dengan anggaran sekitar Rp 34 miliar, namun tidak berfungsi optimal dan sempat terbengkalai.

Priandi menegaskan, seluruh proses teknis hingga pengambilan keputusan dalam proyek sepenuhnya menjadi kewenangan Pemko Batam. "Kami tidak memiliki peran dalam pelaksanaan maupun pengawasan proyek tersebut," ujarnya.

Editor: Gokli

Berita lainnya :
 
 

facebook   twitter   rss   google plus
:: Versi Desktop ::
© 2026 BATAMTODAY.COM All Right Reserved
powered by: 2digit