BATAMTODAY.COM, Karimun - Satuan Reserse Narkoba Polres Karimun memusnahkan barang bukti narkotika jenis sabu seberat total 363,5 gram hasil pengungkapan kasus di kawasan Perumahan Harmoni Indah, Kecamatan Tebing. Pemusnahan dilakukan sebagai bagian dari proses penegakan hukum sekaligus sinyal tegas terhadap peredaran narkoba di wilayah tersebut.
Kegiatan pemusnahan berlangsung di ruang Satresnarkoba Polres Karimun dan dipimpin KBO Satresnarkoba, Iptu Junaidi, dengan disaksikan unsur Kejaksaan Negeri Karimun, BNN Kabupaten Karimun, penasihat hukum tersangka, serta awak media.
"Barang bukti sabu yang dimusnahkan ini merupakan hasil penindakan di Perumahan Harmoni Indah beberapa waktu lalu," ujar Iptu Junaidi dalam konferensi pers, Rabu (29/4/2026).
Dari total barang bukti, sebanyak 344,44 gram dimusnahkan, sementara 19,06 gram disisihkan untuk kepentingan uji laboratorium forensik di Polda Riau dan pembuktian di persidangan.
Proses pemusnahan dilakukan dengan cara melarutkan sabu ke dalam air mendidih hingga hancur, kemudian dibuang ke saluran pembuangan. Metode ini lazim digunakan guna memastikan barang bukti tidak dapat disalahgunakan kembali.
Junaidi menegaskan, langkah tersebut telah sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku, termasuk Undang-Undang tentang Kepolisian, Kitab Hukum Acara Pidana, serta regulasi tindak pidana narkotika.
Dalam perkara ini, polisi telah menetapkan dua tersangka berinisial SN dan RL. Keduanya dijerat pasal berlapis terkait peredaran narkotika dengan ancaman hukuman berat. "Mereka dijerat Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Narkotika junto ketentuan KUHP terbaru, dengan ancaman minimal lima tahun penjara hingga maksimal 20 tahun, bahkan seumur hidup atau pidana mati," tegasnya.
Kasus ini kembali menyoroti seriusnya peredaran narkoba di wilayah Kepulauan Riau, khususnya daerah perlintasan seperti Karimun yang rawan menjadi jalur distribusi. Aparat menegaskan akan terus memperketat pengawasan dan mengembangkan penyelidikan guna membongkar jaringan yang lebih luas.
Editor: Gokli
