logo batamtoday
Senin, 20 April 2026
PKP BATAM


Sidang Penyelundupan 797 iPhone di PN Batam Ditunda, Putusan Dijadwalkan Pekan Depan
Senin, 20-04-2026 | 15:28 WIB | Penulis: Paskalis Rianghepat
 
Terdakwa Rio Susanto, usai menjalani sidang di PN Batam, Senin (20/4/2026). (Foto: Paskalis RH)  

BATAMTODAY.COM, Batam - Sidang perkara dugaan penyelundupan ratusan unit iPhone di Pengadilan Negeri Batam kembali ditunda. Majelis hakim belum siap membacakan putusan terhadap terdakwa Rio Susanto pada persidangan yang digelar Senin (20/4/2026).

Sidang yang semula beragenda pembacaan putusan itu dipimpin Ketua Majelis Hakim Douglas Napitupulu, didampingi hakim anggota Randi dan Dina Puspasari. Jaksa Penuntut Umum (JPU) Zulna Yosepha turut hadir dalam persidangan.

Namun, tidak lama setelah sidang dibuka, majelis hakim menyatakan putusan belum dapat dibacakan karena proses musyawarah belum selesai. "Majelis hakim belum selesai bermusyawarah, sehingga putusan belum dapat dibacakan hari ini. Sidang akan dilanjutkan pekan depan," ujar Douglas di ruang sidang.

Usai penundaan tersebut, terdakwa langsung dibawa kembali ke ruang tahanan oleh petugas.

Sebelumnya, jaksa menuntut Rio Susanto dengan pidana penjara selama 3 tahun dan denda Rp 250 juta. Jika denda tidak dibayarkan dalam waktu satu bulan, jaksa dapat menyita harta benda atau pendapatan terdakwa. Apabila tidak mencukupi, hukuman tersebut diganti dengan pidana kurungan selama 90 hari.

Dalam tuntutannya, jaksa menilai perbuatan terdakwa telah merugikan negara karena menghindari kewajiban kepabeanan. "Perbuatan terdakwa mengeluarkan barang impor tanpa penyelesaian kewajiban pabean dan tanpa persetujuan pejabat bea dan cukai, sehingga mengakibatkan tidak terpenuhinya pungutan negara," tegas Zulna Yosepha.

Jaksa juga menyatakan seluruh unsur pidana telah terpenuhi. "Menyatakan terdakwa Rio Susanto terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 102 huruf f Undang-Undang Kepabeanan," lanjutnya.

Dalam dakwaan, kasus ini bermula pada September 2025 saat terdakwa menerima perintah dari seseorang berinisial ARIK (DPO) untuk mengambil ratusan unit iPhone di Batam dan mengirimkannya ke Sintete, Kalimantan Barat. Terdakwa kemudian mengambil barang dari pihak lain berinisial AJAN (DPO) di kawasan Baloi.

Sebanyak 797 unit iPhone berbagai tipe dimuat ke dalam mobil yang dikendarai terdakwa. Namun, saat hendak menyeberang melalui Pelabuhan Roro Telaga Punggur, ia dihentikan petugas Bea dan Cukai. Dari hasil pemeriksaan, ditemukan delapan kardus berisi ratusan iPhone tanpa dokumen kepabeanan.

Berdasarkan perhitungan ahli, nilai barang tersebut diperkirakan mencapai Rp 3,38 miliar. Sementara potensi kerugian negara akibat tidak dipenuhinya kewajiban pajak dan pabean ditaksir sekitar Rp 710 juta.

Dalam perkara ini, sejumlah barang bukti turut disita, antara lain satu unit ponsel, satu unit mobil Honda CR-V beserta dokumen kendaraan, serta berbagai dokumen pendukung transaksi. Selain itu, ratusan unit iPhone berbagai tipe --di antaranya iPhone 11, iPhone 12 Mini, iPhone 12, iPhone 13 Mini, hingga iPhone 12 Pro-- dirampas untuk negara.

Persidangan akan kembali dilanjutkan pada pekan depan dengan agenda pembacaan putusan.

Editor: Gokli

Berita lainnya :
 
 

facebook   twitter   rss   google plus
:: Versi Desktop ::
© 2026 BATAMTODAY.COM All Right Reserved
powered by: 2digit