logo batamtoday
Sabtu, 18 April 2026
PKP BATAM


Eksepsi Dju Seng Ditolak, Kasus Perusakan Hutan Lindung Tanjung Gundap Batam Masuk Tahap Pembuktian
Sabtu, 18-04-2026 | 11:48 WIB | Penulis: Redaksi
 
Terdakwa Dju Seng, saat menjalani sidang pembacaan putusan sela di Pengadilan Negeri Batam, Kamis (16/4/2026). (Foto: Aldy)  

BATAMTODAY.COM, Batam - Majelis hakim Pengadilan Negeri Batam menolak keberatan (eksepsi) yang diajukan penasihat hukum terdakwa Dju Seng dalam perkara dugaan perusakan hutan lindung di kawasan Tanjung Gundap, Tembesi, Sagulung. Putusan sela tersebut dibacakan dalam sidang Kamis (16/4/2026), sekaligus memastikan perkara berlanjut ke tahap pembuktian.

Ketua majelis hakim, Tiwik, menegaskan bahwa eksepsi yang diajukan tidak dapat diterima. "Mengadili, menyatakan keberatan dari penasihat hukum terdakwa Dju Seng tidak diterima dan perkara dilanjutkan ke pemeriksaan pokok," ujarnya di persidangan.

Dengan ditolaknya eksepsi tersebut, perkara nomor 37/Pid.Sus-LH/2026/PN Btm kini memasuki agenda pembuktian. Sidang lanjutan dijadwalkan berlangsung pada 30 April 2026 dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi dari jaksa penuntut umum.

Di sisi lain, jaksa juga tengah menangani perkara lain yang berkaitan dengan dugaan pelanggaran serupa. Perkara bernomor 146/Pid.Sus-LH/2026/PN Btm tersebut berbeda karena menjerat korporasi, yakni PT Tunas Makmur Sukses dan PT Sri Indah Barelang, sebagai terdakwa.

Juru Bicara Pengadilan Negeri Batam, Vabianess Stuart Wattimena, sebelumnya menjelaskan bahwa kedua perkara diproses secara terpisah karena perbedaan subjek hukum. "Ini bukan perkara ganda. Satu menyangkut pribadi, satu lagi korporasi," kata Vabianess, Senin (13/4/2026).

Meski demikian, substansi dakwaan dalam kedua perkara tersebut serupa, yakni dugaan pelanggaran ketentuan pidana di bidang kehutanan. Dakwaan mengacu pada Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan yang telah diperbarui melalui regulasi turunan dari Undang-Undang Cipta Kerja.

Dengan berlanjutnya persidangan ke tahap pembuktian, kasus dugaan perusakan hutan lindung Gundap Batam kini memasuki fase krusial untuk menguji alat bukti dan keterangan saksi di hadapan majelis hakim.

Diketahui, dalam kedua perkara ini terdakwa Dju Seng sama sekali tidak dilakukan penahanan.

Dju Seng didakwa melanggar pidana Pasal 78 ayat (2) Jo Pasal 50 ayat (3) huruf a Jo Pasal 78 ayat (14) Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, sebagaimana telah diubah dalam Paragraf 4 Kehutanan Pasal 36 Angka 19, Pasal 78 ayat (3) Jo Pasal 36 Angka 17, Pasal 50 ayat (2) huruf a Jo Pasal 36 Angka 19, Pasal 78 ayat (11) Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Jo Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Menjadi Undang-Undang Jo Pasal 20 huruf b Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Editor: Gokli

Berita lainnya :
 
 

facebook   twitter   rss   google plus
:: Versi Desktop ::
© 2026 BATAMTODAY.COM All Right Reserved
powered by: 2digit