BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau menyerahkan hibah lahan seluas 2.000 meter persegi kepada Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau guna mendukung operasional Kejaksaan Negeri Natuna.
Penyerahan dilakukan secara administratif di ruang Command Center Kantor Kejati Kepri, Kamis (16/4/2026). Lahan tersebut berlokasi di Jalan Yos Sudarso, Kelurahan Batu Hitam, Kecamatan Bunguran Timur, Kabupaten Natuna.
Kajari Natuna, Erwin Indrapraja, memastikan proses hibah telah dilaksanakan sesuai dengan Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD). "Lahan yang dihibahkan ini akan digunakan untuk menunjang pelaksanaan tugas dan fungsi Kejaksaan di wilayah Natuna, sehingga pelayanan hukum kepada masyarakat dapat semakin optimal," ujar Erwin.
Penjabat Sekretaris Daerah Kepri, Luki Zakiman Prawira, menyatakan bahwa aset yang dihibahkan merupakan milik Pemprov yang sebelumnya belum dimanfaatkan secara maksimal. "Melalui hibah ini, kami berharap aset daerah dapat memberikan manfaat nyata dan tidak lagi menjadi lahan yang tidak produktif," kata Luki.
Ia menambahkan, langkah tersebut menjadi wujud sinergi konkret antara pemerintah daerah dan aparat penegak hukum dalam meningkatkan kualitas pelayanan publik.
Sementara itu, Kajati Kepri, J Devy Sudarso mengapresiasi dukungan yang diberikan Pemprov Kepri. Menurutnya, keberadaan lahan tersebut akan memperkuat peran Kejaksaan dalam menjalankan fungsi penegakan hukum, khususnya di wilayah strategis seperti Natuna.
Kegiatan tersebut turut dihadiri Ansar Ahmad, jajaran Kejati Kepri, para kepala kejaksaan negeri se-Kepri, serta sejumlah pejabat terkait lainnya.
Hibah lahan ini diharapkan dapat mempercepat pembangunan sarana pendukung Kejari Natuna, sehingga masyarakat di wilayah perbatasan memperoleh akses layanan hukum yang lebih cepat dan optimal.
Editor: Gokli
