BATAMTODAY.COM, Bintan - Gubernur Kepulauan Riau, Ansar Ahmad, telah menerbitkan 11 izin Terminal Pelayaran Rakyat (Pelra) di Kabupaten Bintan. Dari jumlah tersebut, 10 terminal berada di wilayah Kecamatan Bintan Timur, sementara satu lainnya berlokasi di Kecamatan Toapaya.
Penerbitan izin tersebut tertuang dalam Keputusan Gubernur Kepulauan Riau Nomor 760 Tahun 2025 tentang pengumpan regional, terminal angkutan penyeberangan, terminal pelayaran rakyat, serta wilayah perairan tertentu yang difungsikan sebagai pelabuhan di Provinsi Kepulauan Riau.
Kepala Dinas Perhubungan Bintan, Insan Amin, menjelaskan seluruh izin Pelra di Bintan telah diterbitkan sejak 2025. Pengelolaannya berada di bawah UPPD Daerah III Kota Tanjungpinang dan Kabupaten Bintan, serta dalam pengawasan Syahbandar KSOP Kelas III Kijang dan KSOP Kelas II Tanjungpinang.
"Sebanyak 11 izin Pelra di Bintan sudah terbit pada 2025 lalu," ujar Insan Amin, Kamis (16/4/2026).
Ia merinci, terminal Pelra di Kecamatan Bintan Timur masing-masing atas nama Salikin, Songku, Eksong, Apal Joni, Apeng (Candra/Jeky), Tomy, Chuyang, Asi/Maidan, Niki Candra, dan Pak Kadir. Sementara itu, untuk wilayah Toapaya, izin diberikan kepada PT Nik Indo Jaya.
Selain itu, Insan mengungkapkan saat ini terdapat enam pelaku usaha, baik perorangan maupun badan usaha, yang tengah mengajukan permohonan baru dan masih dalam proses untuk mendapatkan rekomendasi perizinan dari Dinas Perhubungan Bintan.
"Untuk pengajuan baru, saat ini sudah ada enam pelaku usaha yang mengajukan permohonan dan masih dalam tahap proses," jelasnya.
Ia juga mendorong para pelaku usaha di sektor pelayaran rakyat yang belum mengantongi izin resmi agar segera mengajukan perizinan guna memperoleh kepastian hukum. "Diharapkan pelaku usaha yang belum mengusulkan izin dapat segera mengajukan permohonan, sehingga memiliki payung hukum yang jelas dalam menjalankan usahanya," tambahnya.
Editor: Gokli
