logo batamtoday
Jum'at, 17 April 2026
PKP BATAM


Ombudsman Desak Penertiban Tambang Pasir Ilegal di Nongsa Dilakukan Permanen
Rabu, 15-04-2026 | 10:48 WIB | Penulis: Aldy
 
Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Kepulauan Riau, Dr Lagat Siadari. (Dok Batamtoday.com)  

BATAMTODAY.COM, Batam - Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Kepulauan Riau, Lagat Siadari, mengapresiasi langkah penertiban tambang pasir ilegal di wilayah Nongsa. Namun, ia juga mengingatkan agar penegakan hukum dilakukan secara menyeluruh dan berkelanjutan.

Ia menilai, upaya yang dilakukan selama ini belum memberikan efek jera karena aktivitas tambang liar kerap kembali beroperasi setelah penindakan.

"Ombudsman melihat tambang ilegal ini sudah berulang kali ditertibkan, namun tidak lama kemudian kembali beroperasi. Seolah-olah pengelolanya kebal hukum. Kami mendesak agar penutupan kali ini bersifat permanen," tegas Lagat, Selasa (14/4/2026).

Ombudsman Kepri juga menyambut positif langkah Wakil Kepala BP Batam, Li Claudia Chandra, yang turun langsung meninjau lokasi tambang ilegal di Nongsa. Menurutnya, tindakan tersebut mencerminkan komitmen pimpinan dalam merespons keluhan masyarakat.

Namun demikian, Lagat menyoroti pola penertiban yang dinilai belum tuntas. Ia mencontohkan operasi besar pada awal Februari lalu di kawasan Bandara Hang Nadim yang melibatkan ratusan personel gabungan, tetapi belum mampu menghentikan aktivitas tambang secara permanen.

Ombudsman Kepri juga mengindikasikan adanya dugaan pembiaran oleh aparat penegak hukum serta kemungkinan keterlibatan oknum tertentu yang meraup keuntungan dari aktivitas ilegal tersebut. "Kami meminta Polda Kepri melakukan pembersihan internal dan menindak tegas oknum yang terlibat," ujarnya.

Berdasarkan laporan masyarakat, aktivitas tambang pasir ilegal masih ditemukan di sejumlah titik, di antaranya Kecamatan Nongsa yang meliputi Kampung Jabi, Kampung Melayu, Sambau, dan Teluk Mata Ikan, serta wilayah lain seperti Tembesi, Sagulung, dan Sekupang.

Secara hukum, pelaku tambang ilegal terancam sanksi berat sesuai peraturan perundang-undangan. Dalam Undang-Undang Mineral dan Batubara (Minerba) Pasal 158, pelaku dapat dipidana hingga lima tahun penjara dan denda maksimal Rp 100 miliar. Sementara itu, Undang-Undang Lingkungan Hidup Pasal 98 mengatur ancaman pidana hingga 10 tahun penjara serta denda maksimal Rp 10 miliar.

Untuk memperkuat penegakan hukum, Ombudsman Kepri mendorong Polda Kepri berkoordinasi dengan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, khususnya Direktorat Jenderal Penegakan Hukum (Gakkum).

Ombudsman Kepri menegaskan akan terus melakukan pemantauan di lokasi-lokasi tersebut guna memastikan tidak ada lagi aktivitas tambang ilegal yang kembali beroperasi.

Editor: Gokli

Berita lainnya :
 
 

facebook   twitter   rss   google plus
:: Versi Desktop ::
© 2026 BATAMTODAY.COM All Right Reserved
powered by: 2digit