BATAMTODAY.COM, Bintan - Kantor Imigrasi Kelas II TPI Tanjunguban memperkuat pengawasan terhadap keberadaan dan aktivitas Warga Negara Asing (WNA) melalui Operasi Wirawaspada yang digelar serentak secara nasional.
Operasi yang berlangsung pada 7 hingga 10 April 2026 ini merupakan bagian dari upaya Direktorat Jenderal Imigrasi untuk memastikan seluruh WNA mematuhi aturan keimigrasian, termasuk terkait izin tinggal, overstay, hingga keberadaan tanpa dokumen sah.
Sebelum turun ke lapangan, Tim Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim) terlebih dahulu mengikuti pengarahan teknis secara virtual yang disampaikan Direktur Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian, Yuldi Yusman.
Kepala Kantor Imigrasi Tanjunguban, Adi Hari Pianto, mengatakan pelaksanaan operasi berjalan lancar dan sesuai ketentuan, serta mampu menciptakan situasi yang kondusif di wilayah pengawasan.
"Operasi Wirawaspada ini merupakan bentuk penguatan fungsi pengawasan keimigrasian, guna memastikan aktivitas WNA sesuai dengan peraturan yang berlaku," ujar Adi, Selasa (14/4/2026).
Dalam operasi tersebut, petugas menyasar sejumlah titik, di antaranya Kawasan Industri Lobam dan perairan Tanjunguban yang diduga menjadi lokasi aktivitas orang asing.
Di Kawasan Industri Lobam, petugas melakukan pemeriksaan di PT CCI Bintan, perusahaan manufaktur komponen elektronik. Hasilnya, delapan tenaga kerja asing yang bekerja di perusahaan tersebut diketahui memiliki izin tinggal yang sah dan masih berlaku.
Sementara itu, patroli laut juga dilakukan dengan menyasar kapal Transko Dara 3202, tugboat berbendera Indonesia yang dioperasikan PT Pertamina Trans Kontinental. Dari hasil pemeriksaan, seluruh kru merupakan WNI dan tidak ditemukan pelanggaran keimigrasian.
Adi menegaskan, pihaknya berkomitmen untuk terus memperkuat pengawasan terhadap orang asing di wilayah kerjanya.
"Pengawasan ini diharapkan dapat meningkatkan kepatuhan terhadap hukum keimigrasian, sehingga keberadaan orang asing dapat memberikan dampak positif," tegasnya.
Editor: Gokli
