BATAMTODAY.COM, Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memperkuat dukungan terhadap program prioritas nasional pembangunan tiga juta rumah melalui penyesuaian kebijakan Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) serta sinergi lintas kementerian dan pemangku kepentingan.
Ketua Dewan Komisioner OJK, Friderica Widyasari Dewi, menyampaikan bahwa lembaganya telah menetapkan sejumlah kebijakan strategis untuk mempercepat implementasi program tersebut dalam pertemuan dengan Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman RI, Maruarar Sirait, di Kantor OJK, Jakarta.
"OJK sangat mendukung program pembangunan tiga juta rumah. Ini merupakan bagian dari upaya percepatan pembangunan nasional, khususnya bagi masyarakat berpenghasilan rendah," ujar Friderica, Senin (13/4/2026).
Salah satu kebijakan utama yang ditetapkan adalah penyesuaian informasi dalam laporan SLIK, yang kini hanya akan menampilkan kredit atau pembiayaan dengan nominal di atas Rp1 juta, baik berdasarkan plafon maupun baki debet debitur. "Dalam laporan SLIK, informasi yang ditampilkan adalah kredit dengan nominal di atas Rp1 juta, baik dari akumulasi catatan kredit maupun baki debetnya," jelasnya.
Selain itu, OJK juga mempercepat pembaruan status pelunasan pinjaman dalam SLIK menjadi maksimal tiga hari kerja setelah pelunasan dilakukan. Kebijakan ini ditargetkan mulai berlaku paling lambat akhir Juni 2026. "Ketika debitur telah melunasi pinjamannya, dalam waktu maksimal tiga hari status tersebut sudah muncul dalam SLIK. Hal ini penting untuk mempercepat proses pembiayaan perumahan," kata Friderica.
Untuk mendukung program tersebut, OJK juga memberikan akses data SLIK kepada BP Tapera sesuai ketentuan yang berlaku, guna mempercepat penyaluran pembiayaan perumahan.
Di sisi lain, OJK akan menerbitkan penegasan bahwa Kredit Pemilikan Rumah (KPR) bersubsidi merupakan bagian dari program prioritas pemerintah, yang memiliki implikasi terhadap aspek penjaminan pembiayaan.
OJK bersama Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman juga akan membentuk Satuan Tugas Percepatan Program 3 Juta Rumah yang melibatkan berbagai pihak, termasuk asosiasi pengembang dan pemangku kepentingan terkait.
Friderica menegaskan bahwa data dalam SLIK bersifat informatif dan tidak secara otomatis menentukan persetujuan atau penolakan kredit oleh lembaga jasa keuangan. "SLIK bukan daftar hitam, melainkan salah satu bahan pertimbangan dalam analisis kredit atau pembiayaan," tegasnya.
Ia menambahkan, keputusan pemberian Kredit Pemilikan Rumah (KPR), khususnya bagi masyarakat berpenghasilan rendah, tetap berada di masing-masing bank dengan mengedepankan prinsip kehati-hatian dan manajemen risiko. "OJK akan terus mendorong berbagai langkah percepatan untuk mendukung pencapaian program tiga juta rumah sebagai bagian dari komitmen kami," pungkas Friderica.
Editor: Gokli
