logo batamtoday
Kamis, 16 April 2026
PKP BATAM


KPPU Periksa NTT Docomo Terkait Dugaan Keterlambatan Notifikasi Akuisisi Intage Holdings
Selasa, 14-04-2026 | 08:28 WIB | Penulis: Redaksi
 
KPPU menyidangkan dugaan keterlambatan notifikasi akuisisi saham Intage Holdings, Inc. oleh NTT Docomo, Inc., Senin (13/4/2026), di Gedung KPPU, Jakarta. (Foto: Humas KPPU)  

BATAMTODAY.COM, Jakarta - Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) melanjutkan sidang dugaan keterlambatan notifikasi akuisisi saham Intage Holdings, Inc. oleh NTT Docomo, Inc., Senin (13/4/2026), di Gedung KPPU, Jakarta.

Sidang yang dipimpin Anggota KPPU Hilman Pujana selaku Ketua Majelis, didampingi Eugenia Mardanugraha sebagai Anggota Majelis, memasuki tahap pemeriksaan terlapor. Agenda ini bertujuan mendalami kepatuhan perusahaan terhadap kewajiban notifikasi merger dan akuisisi.

Dalam persidangan, NTT Docomo diwakili oleh jajaran pengurus yang berdomisili di Jepang dan mengikuti sidang secara daring, dengan pendampingan juru bahasa serta kuasa hukum yang hadir langsung di ruang sidang.

Tim Investigator KPPU menelusuri kronologi akuisisi saham serta langkah-langkah yang dilakukan perusahaan dalam memenuhi kewajiban pelaporan kepada otoritas persaingan usaha.

Dalam keterangannya, pihak NTT Docomo menyebut telah melakukan konsultasi sebelumnya sehingga memahami ketentuan batas waktu notifikasi. Namun demikian, perusahaan mengakui adanya keterlambatan dalam penyampaian laporan dan menyatakan telah melakukan upaya untuk meminimalkan pelanggaran.

Majelis Komisi menegaskan, tidak adanya alat bukti yang diajukan untuk membantah dugaan pelanggaran dapat menjadi pertimbangan dalam pemberian keringanan sanksi. Penilaian tersebut akan diputuskan secara menyeluruh dalam proses pengambilan keputusan.

Sebagai tindak lanjut, pihak perusahaan menyatakan telah menyusun aturan internal guna mencegah terulangnya keterlambatan serupa, sebagai bagian dari peningkatan kepatuhan terhadap regulasi persaingan usaha.

Selanjutnya, perkara ini akan memasuki tahap musyawarah majelis untuk penyusunan putusan. Informasi terkait jadwal sidang lanjutan dapat diakses melalui laman resmi KPPU.

Editor: Gokli

Berita lainnya :
 
 

facebook   twitter   rss   google plus
:: Versi Desktop ::
© 2026 BATAMTODAY.COM All Right Reserved
powered by: 2digit