logo batamtoday
Kamis, 16 April 2026
PKP BATAM


Kepala Imigrasi Batam Tegaskan Tak Ada Kompromi untuk WNA Ilegal dan Penjamin
Senin, 13-04-2026 | 15:48 WIB | Penulis: Paskalis Rianghepat
 
Kepala Kantor Imigrasi Khusus Kelas I A Batam, Wahyu Eka Putra, bersama jajaran, saat merilis diamankannya enam warga negara asing (WNA) dalam rangka pengawasan keimigrasian melalui Operasi Wira Waspada 2026. (Foto: Paskalis RH)  

BATAMTODAY.COM, Batam - Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Batam, Wahyu Eka Putra, menegaskan komitmennya untuk menindak tegas pelanggaran keimigrasian tanpa kompromi, baik terhadap warga negara asing (WNA) ilegal maupun pihak penjamin yang diduga terlibat. Pernyataan ini menjadi sorotan publik dengan harapan tidak sekadar menjadi wacana.

Penegasan tersebut disampaikan menyusul hasil Operasi Wira Waspada 2026 yang mengamankan enam WNA di sejumlah lokasi di Batam. Namun, Wahyu memastikan penindakan tidak berhenti pada pelaku di lapangan.

"Kami akan memanggil dan memeriksa seluruh penjamin. Tanggung jawab mereka jelas diatur dalam undang-undang," ujar Wahyu, Senin (13/4/2026).

Ia menjelaskan, dalam sistem keimigrasian Indonesia, setiap WNA wajib memiliki penjamin yang bertanggung jawab atas keberadaan dan aktivitasnya selama berada di wilayah Indonesia. Namun, dalam praktiknya, fungsi pengawasan tersebut kerap hanya bersifat administratif tanpa kontrol yang memadai.

"Jika ditemukan adanya pembiaran atau bahkan keterlibatan, tentu akan kami tindak sesuai ketentuan hukum. Kami tidak akan berkompromi," tegasnya.

Dalam operasi tersebut, enam WNA ditemukan bekerja di berbagai lokasi, mulai dari proyek konstruksi di kawasan industri hingga perusahaan pelatihan keselamatan kerja. Mereka diketahui menggunakan visa kunjungan indeks B211 dan izin tinggal terbatas (ITAS), namun diduga menjalankan aktivitas profesional yang tidak sesuai dengan izin.

Salah satu kasus yang menonjol melibatkan WNA asal Malaysia yang diduga bekerja sebagai pelatih keselamatan kerja, meski hanya mengantongi visa kunjungan.

Temuan ini memperkuat dugaan adanya celah pengawasan dari pihak penjamin maupun perusahaan yang memfasilitasi aktivitas tersebut.

Wahyu mengakui, penyalahgunaan izin tinggal di Batam bukan persoalan baru, mengingat wilayah ini merupakan kawasan industri dan pintu perbatasan yang menjadi daya tarik bagi tenaga kerja asing. "Ke depan, pengawasan tidak hanya menyasar pelaku, tetapi juga pihak yang memungkinkan pelanggaran itu terjadi. Penegakan hukum harus menyentuh semua pihak," ujarnya.

Saat ini, seluruh WNA yang diamankan masih menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut. Sementara itu, Imigrasi Batam mulai mengarahkan fokus penyelidikan kepada penjamin dan pihak terkait lainnya.

Langkah tegas ini dinilai sebagai ujian konsistensi penegakan hukum keimigrasian di Batam, agar tidak sekadar menjadi pernyataan, melainkan diwujudkan dalam tindakan nyata terhadap seluruh pihak yang terlibat.

Editor: Gokli

Berita lainnya :
 
 

facebook   twitter   rss   google plus
:: Versi Desktop ::
© 2026 BATAMTODAY.COM All Right Reserved
powered by: 2digit