logo batamtoday
Jum'at, 10 April 2026
PKP BATAM


WFH Tak Boleh Sekadar Tren, Amsakar Minta Hitung Jelas Penghematannya
Jumat, 10-04-2026 | 16:28 WIB | Penulis: Aldy Daeng
 
Wali Kota Batam, Amsakar Achmad. (Istimewa)  

BATAMTODAY.COM, Batam - Wali Kota Batam, Amsakar Achmad, menegaskan kebijakan work from home (WFH) atau work from anywhere (WFA) di lingkungan Pemerintah Kota Batam tidak boleh diterapkan tanpa ukuran yang jelas, khususnya terkait efisiensi anggaran.

Penegasan itu disampaikan Amsakar di sela peresmian bazar MTQH 2026 di Dataran Engku Putri, Jumat (10/4/2026).

Menurutnya, hingga saat ini belum ada laporan dari masing-masing Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait besaran penghematan yang bisa dihasilkan dari penerapan WFH.

"Kalau kita menerapkan work from home, harus jelas alat ukurnya. Substansinya bagaimana WFH ini benar-benar berkontribusi terhadap efisiensi," tegasnya.

Amsakar menilai, secara logika WFH memang berpotensi menekan biaya operasional. Di antaranya pengurangan penggunaan bahan bakar minyak (BBM) akibat berkurangnya mobilitas pegawai, serta penurunan konsumsi listrik di perkantoran.

"Kalau pegawai tidak ke kantor, penggunaan kendaraan berkurang, BBM bisa ditekan. Begitu juga listrik di kantor, itu harus bisa dihitung dampaknya," kata Amsakar.

Namun, potensi tersebut dinilai tidak cukup jika tidak dibarengi dengan data konkret. Karena itu, Amsakar meminta seluruh OPD menyusun indikator dan besaran efisiensi secara rinci dalam bentuk laporan resmi.

Laporan tersebut nantinya akan menjadi dasar dalam penyusunan kebijakan lanjutan, termasuk penerbitan surat edaran yang akan ditandatangani langsung oleh wali kota.

"Saya minta ini ditegaskan dalam nota atau keterangan dari OPD. Harus ada angka yang bisa kita ukur," sebutnya.

Ia juga mengungkapkan, hingga kini belum ada laporan dari Sekretaris Daerah yang masuk ke meja kerjanya terkait kajian dari masing-masing OPD.

"Nanti kalau sudah ada laporannya, saya akan tanda tangani dan bisa mulai diterapkan," tambahnya.

Diketahui, kebijakan WFH bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di daerah mengacu pada Surat Edaran Menteri Dalam Negeri yang ditandatangani Tito Karnavian, tentang Transformasi Budaya Kerja ASN yang berlaku sejak 1 April 2026.

Dalam aturan tersebut, ASN dianjurkan menjalankan WFH setiap hari Jumat sebagai upaya meningkatkan efektivitas dan efisiensi kerja, mempercepat digitalisasi layanan, serta mengurangi polusi dari mobilitas harian.

Meski demikian, penerapan WFH tidak berlaku untuk seluruh ASN. Sejumlah pejabat struktural serta unit layanan publik tetap diwajibkan bekerja dari kantor guna memastikan pelayanan kepada masyarakat tidak terganggu.

Editor: Yudha

Berita lainnya :
 
 

facebook   twitter   rss   google plus
:: Versi Desktop ::
© 2026 BATAMTODAY.COM All Right Reserved
powered by: 2digit