logo batamtoday
Kamis, 16 April 2026
PKP BATAM


Hakim Absen, Sidang Pornografi Riko Saputra di PN Batam Batal Digelar
Rabu, 08-04-2026 | 14:28 WIB | Penulis: Pascal Rianghepat
 
Hakim Tunggal Tri Saat Memimpin Sidang Kasus Dugaan Pornografi di PN Batam, Rabu (8/4/2026). (Foto: Paschall RH)  

BATAMTODAY.COM, Batam - Sidang perkara dugaan pornografi dengan terdakwa Riko Saputra kembali tersendat. Agenda pemeriksaan saksi yang dijadwalkan di Pengadilan Negeri Batam, Rabu,(8/4/2026 batal digelar.

Sidang sempat dibuka oleh hakim tunggal Tri. Namun, proses persidangan tak berlanjut karena ketua majelis hakim Muhammad Eri dan satu hakim anggota lainnya tidak hadir di ruang sidang.
 
"Sidang hari ini terpaksa ditunda karena ketua majelis sedang sakit, sementara hakim anggota lainnya sedang cuti setelah melahirkan," kata Tri di tengah persidangan.
 
Jaksa penuntut umum Abdullah dan Grace yang telah siap menghadirkan saksi hanya bisa menunggu kepastian. Sidang akhirnya ditunda hingga pekan depan tanpa pemeriksaan satu pun saksi.
 
Penundaan ini menambah daftar panjang molornya proses persidangan di PN Batam dalam beberapa waktu terakhir.
 
Sejumlah perkara pidana kerap mengalami penundaan dengan berbagai alasan, mulai dari keterbatasan majelis hingga persoalan administratif.
 
Dalam perkara ini, Riko Saputra didakwa melakukan perbuatan bermuatan pornografi di muka umum.
 
Dalam surat dakwaan, jaksa menguraikan peristiwa yang terjadi pada Sabtu, 20 September 2025, sekitar pukul 14.30 WIB, di kawasan Kavling Lama Sungai Daun, Tanjung Piayu, Batam.
 
Saat itu, terdakwa disebut keluar rumah dalam keadaan telanjang bulat. Ia kemudian berdiri di depan pagar rumah tetangganya, saksi Rista Manik, sambil memegang alat kelaminnya dan memanggil-manggil korban.
 
Aksi tersebut membuat saksi terkejut dan ketakutan hingga berlari masuk ke dalam rumah sambil berteriak meminta tolong.
 
Terdakwa bahkan sempat membuka pagar dan mendekati rumah korban sebelum akhirnya diamankan warga sekitar.
 
Jaksa menilai perbuatan itu sebagai tindakan mempertontonkan diri di muka umum dengan muatan pornografi.
 
Atas perbuatannya, terdakwa dijerat dengan Pasal 36 juncto Pasal 10 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.
 
Sebagai alternatif, jaksa juga mendakwakan Pasal 5 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, terkait dugaan pelecehan seksual nonfisik.
 
Sidang yang kembali tertunda ini memperpanjang ketidakpastian proses hukum bagi terdakwa maupun saksi.
 
Di ruang sidang, agenda yang seharusnya menguji keterangan saksi kembali bergeser kali ini karena bangku majelis tak lengkap.
 
Editor: Surya

Berita lainnya :
 
 

facebook   twitter   rss   google plus
:: Versi Desktop ::
© 2026 BATAMTODAY.COM All Right Reserved
powered by: 2digit