BATAMTODAY.COM, Jakarta - Komisi III DPR RI merumuskan lima poin kesimpulan dalam rapat dengar pendapat umum (RDPU) terkait kasus dugaan korupsi yang menjerat Amsal Christy Sitepu. Rapat tersebut menyoroti aspek keadilan substantif hingga dampak perkara terhadap iklim industri kreatif di Indonesia.
Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, menyampaikan bahwa seluruh fraksi sepakat atas rekomendasi yang dihasilkan dalam RDPU tersebut. "Komisi III DPR RI mengajukan agar Saudara Amsal Christy Sitepu diberikan penangguhan penahanan dengan Komisi III DPR RI sebagai penjamin," ujar Habiburokhman saat membacakan kesimpulan rapat.
Selain penangguhan penahanan, Komisi III DPR juga mendorong majelis hakim agar mempertimbangkan putusan bebas atau setidaknya hukuman ringan dengan mengacu pada fakta persidangan dan rasa keadilan masyarakat. "Majelis hakim diharapkan menggali dan memahami nilai-nilai hukum yang hidup di masyarakat, termasuk bagi pekerja industri kreatif," katanya.
Adapun lima poin kesimpulan RDPU Komisi III DPR RI meliputi:
Pertama, penegak hukum diminta mengedepankan keadilan substantif dibandingkan sekadar kepastian hukum formal. DPR menilai pekerjaan kreatif seperti ide, penyuntingan, hingga pengisian suara tidak memiliki standar harga baku sehingga tidak dapat serta-merta dinilai sebagai mark-up.
Kedua, pemberantasan korupsi diharapkan tidak hanya berorientasi pada pemidanaan, tetapi juga mengutamakan pengembalian kerugian negara. Dalam perkara ini, nilai kerugian negara disebut sekitar Rp 202 juta.
Ketiga, DPR mengingatkan agar putusan pengadilan tidak menjadi preseden buruk bagi industri kreatif akibat potensi over-kriminalisasi yang dapat menghambat kolaborasi pelaku usaha dengan pemerintah.
Keempat, majelis hakim didorong mempertimbangkan putusan bebas atau ringan dengan memperhatikan fakta persidangan serta nilai keadilan yang berkembang di masyarakat, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009.
Kelima, Komisi III DPR secara resmi mengajukan penangguhan penahanan terhadap Amsal dengan DPR sebagai penjamin.
Kasus ini sebelumnya menyita perhatian publik setelah Amsal dituntut dua tahun penjara dalam perkara proyek video profil desa di Kabupaten Karo, Sumatera Utara. Dalam RDPU, Amsal menyampaikan keberatannya dan mengaku hanya menjalankan pekerjaan sebagai pelaku ekonomi kreatif.
"Saya hanya mencari keadilan. Saya khawatir kasus ini membuat pelaku ekonomi kreatif takut bekerja sama dengan pemerintah," ujar Amsal.
Komisi III DPR menegaskan bahwa rekomendasi tersebut diharapkan menjadi pertimbangan dalam proses hukum yang sedang berjalan, sekaligus menjaga keseimbangan antara penegakan hukum dan perlindungan terhadap sektor ekonomi kreatif.
Editor: Gokli
