logo batamtoday
Rabu, 01 April 2026
PKP BATAM


Putusan MA Perkuat Legalitas Kolegium Kesehatan Indonesia, Jamin Kepastian Hukum dan Independensi Profesi
Selasa, 17-03-2026 | 14:28 WIB | Penulis: Redaksi
 
Staf Ahli Menteri Bidang Hukum Kementerian Kesehatan, Indah Febrianti. (Kemenkes)  

BATAMTODAY.COM, Jakarta - Kementerian Kesehatan Republik Indonesia menyambut positif putusan kasasi Mahkamah Agung Republik Indonesia yang menguatkan Putusan PTUN Jakarta Nomor 470/G/2024/PTUN.JKT. Putusan tersebut dinilai memberikan kepastian hukum terkait keabsahan keanggotaan Kolegium Kesehatan Indonesia periode 2024-2028.

Pemerintah menilai hasil proses hukum ini menjadi momentum strategis untuk memperkuat stabilitas transformasi sistem kesehatan nasional sekaligus menjamin kemandirian profesi medis dan tenaga kesehatan di Indonesia.

Staf Ahli Menteri Bidang Hukum Kementerian Kesehatan, Indah Febrianti, mengatakan bahwa rangkaian proses hukum yang telah dilalui merupakan jalur konstitusional dalam memperjelas dan memperkuat peran kelembagaan kolegium.

"Kami memandang putusan ini sebagai titik terang bagi kepastian hukum kolegium. Hal ini menegaskan bahwa langkah penataan yang dilakukan pemerintah sejalan dengan semangat putusan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia sebelumnya, yakni mendukung eksistensi kolegium sebagai pilar ilmu pengetahuan kesehatan yang sah," ujar Indah di Jakarta, Senin (16/3/2026).

Indah menjelaskan, dinamika yang muncul selama proses persidangan perlu dimaknai sebagai bagian dari upaya penyempurnaan organisasi agar lebih profesional dan berimbang. Pemerintah, kata dia, berkomitmen menjaga agar tidak ada intervensi yang dapat mengganggu objektivitas ilmu pengetahuan di bidang kesehatan.

"Putusan ini mengonfirmasi bahwa penataan dilakukan untuk menyempurnakan pola hubungan antara pemerintah dan kelompok profesi. Tujuannya memastikan independensi profesi tetap terjaga dan terhindar dari dominasi pihak tertentu," katanya.

Sejalan dengan pertimbangan majelis hakim, pemerintah menegaskan perannya sebatas memfasilitasi dan mengoordinasikan dukungan agar ekosistem kesehatan nasional semakin kondusif. Sementara itu, Kolegium Kesehatan Indonesia tetap memiliki otonomi penuh dalam menyusun standar kompetensi dan kurikulum pendidikan secara mandiri dan profesional, tanpa intervensi birokrasi.

Kementerian Kesehatan juga menekankan bahwa Kolegium Kesehatan Indonesia bersifat inklusif. Melalui mekanisme seleksi yang transparan, seluruh pakar dan tenaga medis dari berbagai latar belakang, termasuk akademisi dan praktisi dari periode sebelumnya, memiliki kesempatan yang sama untuk berkontribusi.

"Kini saatnya kita melampaui perbedaan dan bergerak bersama menjaga standar pendidikan profesi demi keselamatan pasien. Kepastian hukum ini menjadi undangan bagi seluruh pemangku kepentingan untuk bersinergi dalam mendukung transformasi kesehatan nasional," ujar Indah.

Kementerian Kesehatan mengajak seluruh insan kesehatan di Indonesia untuk bersama-sama menjaga kualitas keilmuan dan layanan kesehatan agar tetap unggul, berintegritas, serta berdaya saing global.

Editor: Gokli

Berita lainnya :
 
 

facebook   twitter   rss   google plus
:: Versi Desktop ::
© 2026 BATAMTODAY.COM All Right Reserved
powered by: 2digit