BATAMTODAY.COM, Batam - Sumanto Lim tak lagi berkelit. Di hadapan majelis hakim Pengadilan Negeri Batam, Selasa (3/3/2026), direktur PT Sumber Panca Alam itu mengakui membuat invoice penjualan pasir senilai hampir Rp1 miliar. Uang dari transaksi tersebut, ia terima sendiri. Bukan ke rekening perusahaan.
"Saya buat di dalam invoice penjualan pasir itu sekitar 900 jutaan. Uang itu masuk ke rekening saya semuanya," kata Sumanto.
Pengakuan itu mempertegas konstruksi jaksa, dana perusahaan diduga dikuasai pribadi melalui skema dokumen dan pembayaran yang dikendalikan terdakwa.
Sidang dipimpin hakim ketua Watimena dengan anggota Rinaldi dan Elen. Jaksa penuntut umum Gustirio mencecar alur penerbitan invoice hingga ke mana uang mengalir.
Sumanto mengakui invoice dibuat sendiri lalu dikirim kepada Saudi alias Aheng untuk diproses. Pembayaran dilakukan tiga kali, tunai, transfer, dan cek. Totalnya mencapai Rp 925.980.000.
Pasir, kata dia, dikirim ke perusahaan redemix di Batam. Namun tak satu rupiah pun disetorkan ke kas PT Sumber Panca Alam.
Sebelumnya, saksi Saudi menyebut praktik itu berlangsung sejak 2024. "Invoice dibuat sendiri, kemudian dikirim ke saya," ujarnya dalam persidangan terdahulu.
Dalam dakwaan, jaksa memaparkan perkara bermula pada Februari-Maret 2024. PT Boston Beton memesan 4.209 ton pasir darat. Namun terdakwa justru menerbitkan Purchase Order atas nama PT Risindo Inti Sukses senilai Rp 904.935.000.
Juli Martini, Finance PT Sumber Panca Alam, mengaku memproses pembayaran atas instruksi langsung terdakwa. "Saya memproses pembayaran karena perintah langsung dari terdakwa. Dokumen pemesanan dan arahan pembayaran semuanya disampaikan oleh beliau," katanya.
Atas perintah itu, perusahaan mentransfer Rp 579.943.000 ke PT Growa Indonesia dan Rp 300.396.330 ke PT Pelayaran Angkutan Laut Samudra Bintan untuk ongkos angkut.
Pasir dikirim ke PT Boston Beton. Namun pembayaran dari pembeli tak pernah tercatat masuk kas perusahaan.
"Setelah pembayaran dilakukan, tidak ada laporan atau setoran hasil penjualan ke perusahaan," ujar Juli.
Jaksa juga menyebut terdakwa menerbitkan kwitansi atas nama pribadi: 11 Maret 2024 sebesar Rp 275.980.000 dan 21 Maret 2024 sebesar Rp 650 juta.
Jaksa Gustirio menegaskan, terdakwa menyalahgunakan kewenangannya sebagai direktur.
'Terdakwa secara melawan hukum memiliki dan menguasai uang milik PT Sumber Panca Alam, yang penguasaannya ada pada dirinya karena hubungan kerja dan jabatannya sebagai direktur," ujarnya.
Akibat perbuatan itu, perusahaan disebut merugi Rp 904.935.000.
Sumanto didakwa melanggar Pasal 374 KUHP tentang penggelapan dalam jabatan sebagaimana diubah dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, subsider Pasal 372 KUHP.
Majelis hakim menunda sidang sepekan untuk agenda pembacaan tuntutan jaksa.
Editor: Yudha
