logo batamtoday
Rabu, 04 Maret 2026
PKP BATAM


Jelang Vonis Perkara Sabu Hampir 2 Ton, PN Batam Tegaskan Hakim Tak Bisa Ditekan
Selasa, 03-03-2026 | 15:28 WIB | Penulis: Paskalis Rianghepat
 
Juru Bicara PN Batam, Vabianes Stuart Wattimena. (Foto: Paskalis RH)  

BATAMTODAY.COM, Batam - Menjelang pembacaan putusan perkara penyelundupan hampir dua ton sabu, Pengadilan Negeri Batam menegaskan bahwa majelis hakim tidak berada dalam tekanan pihak mana pun.

Sidang pembacaan vonis terhadap enam terdakwa kasus narkotika tersebut dijadwalkan berlangsung pada Kamis (5/3/2026). Perkara ini menjadi sorotan luas karena melibatkan barang bukti sabu seberat 1.995.130 gram yang sebelumnya digagalkan aparat di perairan Karimun pada Mei 2025.

Juru Bicara PN Batam, Vabianes Stuart Wattimena, menyatakan bahwa pengamanan sidang telah dikoordinasikan dengan kepolisian guna mengantisipasi potensi kerawanan. "Majelis hakim tidak merasa tertekan," ujar Vabianes saat ditemui di Kantor PN Batam, Selasa (3/3/2026).

Ia menjelaskan, informasi potensi gangguan diperoleh dari fungsi intelijen keamanan (Intelkam) dan ditindaklanjuti dengan penebalan pengamanan, termasuk penjagaan tertutup. Menurut dia, langkah tersebut bersifat prosedural dan preventif, bukan sebagai respons atas tekanan tertentu.

Sorotan DPR Bukan Intervensi

Perkara ini turut mendapat perhatian dari Komisi III DPR RI yang membidangi hukum dan keamanan. Namun, PN Batam menegaskan bahwa fungsi pengawasan DPR merupakan bagian dari mekanisme demokrasi dan tidak dapat dimaknai sebagai bentuk intervensi terhadap proses peradilan.

"Ketua pengadilan tidak bisa mengintervensi majelis hakim. Tidak ada mekanisme perintah atasan dalam memutus perkara," tegas Vabianes.

Ia juga memastikan bahwa tidak terdapat campur tangan dari Mahkamah Agung maupun Komisi Yudisial dalam penanganan perkara tersebut. Dalam sistem peradilan Indonesia, kekuasaan kehakiman berada di bawah Mahkamah Agung dan berdiri terpisah dari eksekutif serta legislatif.

Menurutnya, profesionalisme dan independensi hakim tetap menjadi pijakan utama dalam memeriksa dan memutus perkara, terlepas dari sorotan publik maupun atensi politik.

Tuntutan Mati Berdasarkan UU Narkotika

Sebelumnya, Kepala Kejaksaan Negeri Batam menegaskan bahwa tuntutan pidana mati terhadap para terdakwa disusun berdasarkan ketentuan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), serta fakta yang terungkap di persidangan.

Jaksa menjerat Fandi Ramadhan bersama lima terdakwa lainnya dengan Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) UU Narkotika. Berdasarkan fakta persidangan, penuntut umum menilai unsur tindak pidana terpenuhi sehingga menuntut pidana mati.

Kasus ini bermula dari pengungkapan pengangkutan sabu seberat hampir dua ton yang dicegat aparat gabungan di wilayah perairan Karimun. Nilai barang bukti yang besar serta dugaan keterlibatan jaringan lintas negara membuat perkara ini menyedot perhatian publik.

PN Batam menyatakan, apabila nantinya terdapat upaya hukum banding, kewenangan pemeriksaan akan beralih ke pengadilan tingkat banding sesuai ketentuan yang berlaku.

Kini, seluruh perhatian tertuju pada ruang musyawarah majelis hakim. PN Batam memastikan bahwa putusan yang akan dibacakan lahir dari pertimbangan hukum dan fakta persidangan, bukan dari tekanan maupun opini publik.

Editor: Gokli

Berita lainnya :
 
 

facebook   twitter   rss   google plus
:: Versi Desktop ::
© 2026 BATAMTODAY.COM All Right Reserved
powered by: 2digit